GORONTALO, mimoza.tv – Penanganan empat perkara dugaan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara hingga kini masih terus berjalan. Penyidik mengaku tengah fokus melakukan pendalaman, pemeriksaan tambahan, hingga koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penghitungan kerugian negara.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara, Andri Setiawan, saat diwawancarai awak media, Selasa (12/5/2026).
Menurut Andri, salah satu perkara yang ditangani sejak Februari 2026 kini telah memasuki proses persidangan dan segera menuju tahap penuntutan.
“Kami harapkan bersama proses persidangannya berjalan lancar sampai dengan sidang putusan nanti,” ujar Andri.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Eric B.C. Nikijuluw, menjelaskan seluruh perkara, baik yang telah bergulir di Pengadilan Tipikor maupun yang masih ditangani internal kejaksaan, tetap berproses.
Ia menyebut, penyidik saat ini tengah mengumpulkan data dan informasi untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro, perkara BKAD, serta kasus di Desa Gentuma.
“Untuk tiga perkara tersebut sudah kami lakukan pendalaman, dibuatkan sprindik baru, dan dilakukan pemeriksaan tambahan,” kata Eric.
Khusus perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro, penyidik disebut tinggal melengkapi keterangan saksi dan ahli sebelum dilimpahkan ke BPK.
“Kasus Masjid Jabal Iqro sudah hampir tahap penyempurnaan. Kami masih membutuhkan satu atau dua orang saksi lagi serta keterangan ahli,” jelasnya.
Sedangkan dalam penanganan perkara BKAD, penyidik dalam dua pekan terakhir telah memeriksa lebih dari 100 kepala desa. Pemeriksaan lanjutan disebut masih akan terus dilakukan.
Untuk perkara di Desa Gentuma, Kejari Gorontalo Utara mengaku segera melakukan pemeriksaan lanjutan. Surat panggilan terhadap pihak-pihak terkait bahkan telah disiapkan.
Eric menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas penyidikan.
“Jika satu perkara sudah kami limpahkan ke BPK untuk penghitungan, maka kami lanjut menangani perkara berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh data yang dikumpulkan penyidik akan diserahkan kepada BPK sebagai bahan audit investigatif. Jika masih ada data yang dibutuhkan, maka penyidik akan melengkapinya.
“Kami terus berkoordinasi dengan BPK. Kemungkinan besar dalam satu atau dua pekan ke depan BPK akan turun melakukan audit investigasi,” katanya.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum bersedia membeberkan pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Sebab seluruh perkara masih berada pada tahap penyidikan.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti, yakni adanya kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum,” pungkas Eric.
Penulis: Lukman



