GORONTALO, mimoza.tv — Gorontalo Corruption Watch (GCW) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo segera membawa hasil sidang etik terhadap mantan anggota legislatif, Mustafa Yasin, ke rapat paripurna.
Desakan itu disampaikan GCW melalui surat resmi tertanggal 11 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam surat tersebut, GCW menilai proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Mustafa Yasin berjalan terlalu lama dan belum dituntaskan secara administratif maupun politik di internal DPRD.
“Sudah sepuluh bulan sejak pengaduan kami diajukan, tetapi putusan BK belum juga dibawa ke rapat paripurna sebagai penutup proses sidang etik,” tulis Divisi Advokasi dan Litigasi GCW, Hirsam Gustiawan.
GCW mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Mustafa Yasin diajukan sejak 23 Juli 2025. Setelah itu, BK DPRD disebut telah menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi terhadap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Namun hingga kini, hasil sidang etik itu belum diparipurnakan.
GCW juga mengaku telah melakukan konfirmasi ke internal PKS. Dari hasil komunikasi itu, majelis partai disebut telah mengeluarkan putusan pemberhentian Mustafa Yasin sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Tak hanya itu, GCW menyebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerima surat pemberhentian dari PKS dan bahkan sudah mengusulkan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW).
Meski demikian, proses di DPRD dinilai belum bergerak hingga tahap paripurna.
Menurut GCW, langkah Mustafa Yasin menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri ke PTUN Jakarta merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun proses etik dan mekanisme kelembagaan di DPRD, termasuk rapat paripurna, tetap harus dijalankan.
“Paripurna justru memperkuat keputusan yang sudah diambil,” tulis GCW dalam surat tersebut.
GCW menilai lambannya proses ini bukan hanya berdampak pada penyelesaian perkara etik, tetapi juga berpotensi menghambat keterwakilan masyarakat di daerah pemilihan bersangkutan karena kursi PAW belum terisi.
Karena itu, GCW meminta Ketua DPRD Provinsi Gorontalo turun tangan dan meminta BK segera menuntaskan proses tersebut melalui forum paripurna.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut marwah lembaga legislatif serta konsistensi penegakan etik di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
Tak hanya dari GCW ke DPRD, sebelumnya desakan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) untuk segera menahan tersangka kasus dugaan penipuan ibadah haji, Mustafa Yasin, kian menguat. Status sebagai tersangka dinilai belum cukup memberi rasa keadilan, terlebih yang bersangkutan diketahui masih menjalani wajib lapor.
Kebijakan tidak dilakukannya penahanan disebut berkaitan dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru, di mana setelah melewati batas waktu tertentu, tersangka dapat dikenakan wajib lapor. Namun di mata sebagian warga, kebijakan ini justru memunculkan tanda tanya.
Penulis: Lukman



