Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah menegaskan bahwa dalam sistem kepegawaian nasional saat ini hanya terdapat dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di luar dua status tersebut, pegawai masuk kategori non-ASN atau honorer.
Belakangan, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai apakah status PPPK bisa berubah menjadi non-ASN. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah yang tengah melakukan penataan tenaga honorer secara nasional.
Berdasarkan aturan terbaru, PPPK merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Artinya, selama kontrak kerja masih berlaku dan diperpanjang oleh instansi pemerintah, status ASN tetap melekat pada pegawai tersebut.
Namun, status ASN pada PPPK dapat berakhir apabila masa kontrak selesai dan tidak diperpanjang. Selain itu, pemberhentian juga bisa terjadi karena mengundurkan diri, meninggal dunia, mencapai batas usia tertentu, melakukan pelanggaran disiplin berat, atau alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berakhirnya perjanjian kerja tersebut, pegawai tidak lagi berstatus ASN. Kondisi inilah yang sering dipahami masyarakat sebagai perubahan status PPPK menjadi non-ASN.
Pemerintah sendiri saat ini tengah fokus menyelesaikan penataan tenaga non-ASN melalui skema pengangkatan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut dilakukan agar tidak ada lagi tenaga honorer tanpa kejelasan status di instansi pemerintah.
Selain dibedakan dari status non-ASN, pemerintah juga membagi PPPK menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
PPPK penuh waktu merupakan ASN yang bekerja sesuai jam kerja normal pemerintahan dengan menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan negara. Pegawai kategori ini diangkat melalui formasi definitif dan memiliki hak kepegawaian lebih lengkap.
Sementara PPPK paruh waktu adalah skema yang disiapkan pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara atau BKN namun belum memperoleh formasi penuh waktu. Meski sistem kerja dan penggajiannya disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN.
Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila tersedia formasi dan kebutuhan instansi.
Perbedaan PPPK dan Non-ASN
PPPK merupakan ASN resmi yang diangkat melalui seleksi nasional dan memiliki nomor induk pegawai. Gaji serta tunjangannya diatur pemerintah melalui APBN maupun APBD. Selain itu, PPPK juga memiliki hak perlindungan kerja dan jaminan sosial sesuai ketentuan ASN.
Sementara non-ASN atau honorer bukan bagian dari ASN. Pengangkatan biasanya dilakukan oleh instansi masing-masing dan tidak memiliki nomor induk ASN. Status kerjanya juga dinilai lebih terbatas karena bergantung pada kebijakan daerah atau instansi tempat bekerja.
PPPK juga berbeda dengan PNS. Meski sama-sama ASN, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dan belum mendapatkan pensiun bulanan seperti PNS. Sedangkan PNS diangkat sebagai pegawai tetap hingga batas usia pensiun dan memperoleh hak pensiun sesuai ketentuan pemerintah.
Meski sama-sama bekerja di lingkungan pemerintahan, PPPK memiliki kepastian hukum lebih kuat dibanding tenaga non-ASN. Karena itu, pemerintah terus mendorong penataan honorer agar masuk dalam skema ASN, khususnya PPPK.
Penulis : mmz 03



