GORONTALO, mimoza.tv – Polemik penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) di Provinsi Gorontalo mulai memasuki babak baru. Di tengah narasi bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat undang-undang demi menata pertambangan rakyat agar lebih legal dan tertib, kritik tajam justru datang dari kalangan praktisi hukum.
Advokat sekaligus praktisi hukum, Andri Ws Gani, menilai persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya aturan mengenai IPERA, melainkan legalitas penerapannya terhadap subjek dan wilayah pertambangan yang tepat menurut hukum.
Menurut Andri, pemerintah tidak boleh membangun kebijakan di atas tafsir administratif yang melampaui batas kewenangan hukum.
“Saya tidak mempersoalkan niat pemerintah daerah untuk menata pertambangan rakyat. Tetapi negara hukum tidak boleh berjalan di atas tafsir administratif yang melampaui batas legalitas,” kata Andri dalam keterangannya.
Ia mempertanyakan dasar hukum penarikan IPERA apabila aktivitas tambang masyarakat berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan dan tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam rezim hukum pertambangan nasional, kata dia, pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta wajib memiliki IPR. Karena itu, aktivitas tambang masyarakat di luar ketentuan tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pertambangan rakyat yang legal.
“Jika aktivitas tambang berada di wilayah IUP perusahaan dan tidak memiliki IPR, maka muncul pertanyaan yuridis yang sangat mendasar: atas dasar hukum apa IPERA ditarik?” ujarnya.
Andri menilai negara tidak boleh berada pada posisi yang kontradiktif. Di satu sisi aktivitas tambang dianggap tidak memiliki legitimasi hukum, namun di sisi lain tetap dijadikan objek pungutan.
“Tidak mungkin suatu kegiatan dianggap belum sah secara hukum untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi pada saat yang sama cukup sah untuk dijadikan objek pungutan. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam hukum administrasi negara berlaku asas geen bevoegdheid zonder wet atau tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum, serta prinsip geen heffing zonder wettelijke grondslag yang berarti tidak ada pungutan tanpa dasar undang-undang.
Menurutnya, jika penerapan IPERA diperluas melampaui batas yang diperintahkan undang-undang, maka berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan administratif atau ultra vires, sekaligus berbenturan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Andri menegaskan kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap upaya penataan pertambangan maupun kepentingan daerah.
“Kritik hukum ini hadir agar kebijakan publik tidak dibangun di atas fondasi legal yang rapuh. Pemerintah boleh menyebut IPERA sebagai amanat undang-undang, tetapi amanat itu tidak boleh ditafsirkan secara parsial dengan mengabaikan subjek hukum, objek, serta batas kewenangannya,” katanya.
Ia pun mendorong agar polemik IPERA dibahas melalui diskursus hukum yang sehat dan transparan, bukan sekadar menjadi pertarungan opini di ruang publik.
“Dalam negara hukum, niat baik tidak pernah cukup. Yang diuji adalah legalitasnya. Sebab hukum yang dipaksakan melampaui batasnya pada akhirnya hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.



