Jumat, Juli 10, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

IPERA Dipersoalkan, Praktisi Hukum Ingatkan Pemerintah Tak Boleh Pungut Sesuatu yang Status Hukumnya Diperdebatkan

by Lukman
Mei 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Polemik penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) di Provinsi Gorontalo mulai memasuki babak baru. Di tengah narasi bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat undang-undang demi menata pertambangan rakyat agar lebih legal dan tertib, kritik tajam justru datang dari kalangan praktisi hukum.

Advokat sekaligus praktisi hukum, Andri Ws Gani, menilai persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya aturan mengenai IPERA, melainkan legalitas penerapannya terhadap subjek dan wilayah pertambangan yang tepat menurut hukum.

Menurut Andri, pemerintah tidak boleh membangun kebijakan di atas tafsir administratif yang melampaui batas kewenangan hukum.

“Saya tidak mempersoalkan niat pemerintah daerah untuk menata pertambangan rakyat. Tetapi negara hukum tidak boleh berjalan di atas tafsir administratif yang melampaui batas legalitas,” kata Andri dalam keterangannya.

Ia mempertanyakan dasar hukum penarikan IPERA apabila aktivitas tambang masyarakat berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan dan tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam rezim hukum pertambangan nasional, kata dia, pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta wajib memiliki IPR. Karena itu, aktivitas tambang masyarakat di luar ketentuan tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pertambangan rakyat yang legal.

“Jika aktivitas tambang berada di wilayah IUP perusahaan dan tidak memiliki IPR, maka muncul pertanyaan yuridis yang sangat mendasar: atas dasar hukum apa IPERA ditarik?” ujarnya.

Andri menilai negara tidak boleh berada pada posisi yang kontradiktif. Di satu sisi aktivitas tambang dianggap tidak memiliki legitimasi hukum, namun di sisi lain tetap dijadikan objek pungutan.

“Tidak mungkin suatu kegiatan dianggap belum sah secara hukum untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi pada saat yang sama cukup sah untuk dijadikan objek pungutan. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam hukum administrasi negara berlaku asas geen bevoegdheid zonder wet atau tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum, serta prinsip geen heffing zonder wettelijke grondslag yang berarti tidak ada pungutan tanpa dasar undang-undang.

Menurutnya, jika penerapan IPERA diperluas melampaui batas yang diperintahkan undang-undang, maka berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan administratif atau ultra vires, sekaligus berbenturan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Andri menegaskan kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap upaya penataan pertambangan maupun kepentingan daerah.

“Kritik hukum ini hadir agar kebijakan publik tidak dibangun di atas fondasi legal yang rapuh. Pemerintah boleh menyebut IPERA sebagai amanat undang-undang, tetapi amanat itu tidak boleh ditafsirkan secara parsial dengan mengabaikan subjek hukum, objek, serta batas kewenangannya,” katanya.

Ia pun mendorong agar polemik IPERA dibahas melalui diskursus hukum yang sehat dan transparan, bukan sekadar menjadi pertarungan opini di ruang publik.

“Dalam negara hukum, niat baik tidak pernah cukup. Yang diuji adalah legalitasnya. Sebab hukum yang dipaksakan melampaui batasnya pada akhirnya hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jual Beli Atas Nama Koperasi, Mengapa Pembayaran Masuk ke Rekening Pribadi?

Juli 9, 2026
Ridwan Suwardin Tangahu melalui kuasa hukumnya, Ridwan Abdul, mendatangi SPKT Polres Gorontalo, Kamis (9/7/2026), untuk membuat laporan dugaan penggelapan terhadap Habibi. Langkah tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam polemik kepemilikan aset eks PLTD Isimu yang sebelumnya telah bergulir dalam perkara dugaan pencurian.

Kuasa Hukum Ridwan Laporkan Balik Habibi, Klaim Tangki 500 KL Senilai Rp250 Juta Diduga Digelapkan

Juli 9, 2026

NTP Gorontalo Tertinggi Kedua di Sulawesi, Hortikultura Dongkrak Kesejahteraan Petani

Juli 8, 2026

NTP Gorontalo Melonjak 7,48 Persen, Hortikultura Jadi Penopang Utama

Ridwan Abdul Bantah Polisi: Bank Panin Sebut “Peralatan Penunjang”, Mengapa Kini Disebut Hanya 11 Item?

Gorontalo Raih Tiga Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Gusnar Terima Penghargaan di Jakarta

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version