GORONTALO, mimoza.tv – Gelombang pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) mulai merambah Gorontalo.
Dalam dua hari terakhir, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memeriksa sedikitnya 39 organisasi dan instansi yang tercatat sebagai penerima dana CSR BSG pada periode 2023 hingga 2024.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Namun, proses penyelidikan sepenuhnya ditangani oleh Kejati Sulut, sementara Kejati Gorontalo hanya menyediakan fasilitas tempat pemeriksaan.
Dikutip mimoza.tv dari Gorontalo Post.id, pada Selasa (9/6/2026) sebanyak 13 organisasi dan instansi menjalani pemeriksaan. Sehari kemudian, Rabu (10/6/2026), giliran 26 organisasi lainnya yang dimintai keterangan oleh tim penyidik yang datang langsung dari Sulawesi Utara.
Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi penerima bantuan CSR yang disalurkan melalui berbagai program sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Zainudin Bonok, pimpinan organisasi kemasyarakatan di Kota Gorontalo.
Kepada wartawan, Zainudin mengaku pernah menerima bantuan CSR BSG sebesar Rp25 juta untuk kebutuhan pembangunan masjid. Namun dana yang diterimanya hanya sebesar Rp24,5 juta.
“Kami menerima Rp24,5 juta. Ada potongan Rp500 ribu dari nilai bantuan yang tercantum,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik meminta sejumlah dokumen pendukung, mulai dari proposal pengajuan bantuan, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rekening koran, surat keputusan organisasi, rekomendasi Kementerian Agama, hingga dokumen identitas penerima bantuan.
Menurut Zainudin, antrean saksi yang diperiksa cukup panjang.
“Banyak penerima CSR yang datang. Sejak kemarin sampai hari ini masih bergiliran diperiksa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap puluhan penerima dana CSR BSG di Gorontalo.
Namun ia menegaskan bahwa seluruh materi pemeriksaan berada di bawah kewenangan Kejati Sulut.
“Yang melakukan pemeriksaan adalah Kejati Sulut. Kami hanya memfasilitasi tempat. Untuk materi pemeriksaan kami belum mengetahui secara rinci,” ujar Arief.
Berawal dari Temuan BPK
Penelusuran aliran dana CSR BSG ini tidak muncul begitu saja.
Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 8/LHP/XIX.MND/04/2026 yang diterbitkan pada 10 April 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap berbagai persoalan dalam pengelolaan dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BSG selama tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Nilai dana yang menjadi sorotan mencapai Rp47,44 miliar.
Temuan itu mencakup dugaan pelanggaran prosedur penyaluran, lemahnya pengawasan, hingga indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat.
Dokumen hasil audit tersebut kemudian diserahkan kepada sejumlah lembaga, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Kini, laporan tersebut menjadi salah satu pijakan utama aparat penegak hukum dalam menelusuri ke mana saja dana CSR BSG mengalir dan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penyalurannya.
Pemeriksaan terhadap puluhan penerima bantuan di Gorontalo menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri dokumen di atas meja, tetapi juga berupaya memetakan secara langsung rantai distribusi dana hingga ke tingkat penerima.
Publik pun menanti sejauh mana proses hukum ini akan mengungkap fakta sebenarnya di balik penyaluran dana CSR yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.
Penulis: Lukman



