GORONTALO – Upaya seorang terpidana kasus pangan untuk menghindari eksekusi hukum akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Bolango berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2025.
Terpidana berinisial EU alias Endi diamankan di kediamannya yang berada di Desa Ayula, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Proses penangkapan sempat diwarnai adu argumen antara terpidana dan petugas. Namun situasi berhasil dikendalikan secara profesional dan persuasif oleh Tim Tabur hingga yang bersangkutan akhirnya bersedia mengikuti proses hukum tanpa perlawanan lebih lanjut.
Setelah diamankan, Endi langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berawal dari Kasus Pangan Tanpa Izin Edar
Kasus yang menjerat Endi bermula pada 11 November 2021 di Desa Bulotalangi Barat, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Berdasarkan hasil persidangan, Endi terbukti melakukan tindak pidana di bidang pangan dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan eceran tanpa memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN.Gto tanggal 25 Agustus 2022 menjatuhkan pidana denda sebesar Rp4 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Gorontalo melalui Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2022/PT.Gto tanggal 10 Oktober 2022 memperberat hukuman menjadi pidana penjara selama tiga bulan.
Tak berhenti di situ, terpidana kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1357 K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 April 2023. Dengan demikian, putusan pidana penjara tiga bulan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.
Mangkir Tiga Kali, Berujung DPO
Meski putusan telah inkracht, terpidana tidak kunjung memenuhi kewajibannya menjalani hukuman.
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bone Bolango tercatat telah melayangkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menindaklanjuti permohonan bantuan pencarian dan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Tim Tabur Kejati Gorontalo kemudian melakukan pelacakan intensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat.
Kerja sama tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan terpidana berhasil diketahui dan dilakukan pengamanan.
Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui Program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan RI memastikan setiap terpidana yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Setiap terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap wajib menjalani hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan yang berupaya menghindari proses penegakan hukum,” tegas pihak Kejaksaan.



