GORONTALO, mimoza.tv – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo kembali mendapat sorotan tajam. Aktivis antikorupsi Paris Djafar, yang akrab disapa Cobra, mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam menuntaskan perkara yang telah berbulan-bulan berada di tahap penyidikan.
Menurut Paris Djafar, penanganan kasus yang semula terlihat agresif kini justru terkesan kehilangan arah. Padahal, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, melakukan penggeledahan, hingga menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI.
“Di awal begitu gencar. Saksi dipanggil, penggeledahan dilakukan, masyarakat berharap kasus ini segera terang. Tetapi sekarang seolah hilang diterpa angin. Sampai hari ini belum ada satu pun tersangka,” kata Paris Djafar kepada mimoza.tv, Selasa (28/7/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo senilai sekitar Rp25 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun 2024.
Menurut Paris Djafar, nilai anggaran sebesar itu seharusnya menjadi alasan bagi penyidik untuk mempercepat penyelesaian perkara, bukan justru membuat publik terus menunggu tanpa kepastian hukum.
“Jangan-jangan Kejati sudah kemasukan angin. Awalnya begitu bersemangat, tetapi sekarang justru tidak terlihat lagi perkembangan yang berarti,” ujarnya.
Pernyataan tersebut, kata Paris Djafar, merupakan bentuk kritik terhadap lambannya perkembangan penyidikan yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.
Selama proses penyidikan, Kejati Gorontalo diketahui telah memeriksa sejumlah pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, atlet, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan pencairan dan penggunaan dana hibah. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita berbagai dokumen sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Dalam pemberitaan mimoza.tv sebelumnya, penyidik juga mendalami sejumlah komponen penggunaan anggaran, termasuk belanja konsumsi yang nilainya mencapai sekitar Rp500 juta, di antaranya pengadaan bubur kacang hijau (sorba) dan berbagai item konsumsi lainnya. Pos anggaran tersebut ikut menjadi bagian dari materi penyidikan, meski hingga kini belum ada kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran hukum pada item tersebut.
Paris Djafar menilai, lamanya proses penyidikan justru memunculkan ruang spekulasi di tengah masyarakat. Ia membandingkan perkara hibah KONI dengan kasus dugaan korupsi Command Center Video Wall yang lebih dahulu memasuki tahap penetapan tersangka.
“Kalau perkara dengan anggaran sekitar Rp5 miliar bisa bergerak cepat, mengapa perkara hibah KONI yang anggarannya puluhan miliar justru seperti berjalan di tempat? Publik tentu bertanya-tanya,” katanya.
Ia juga meminta agar penggunaan dana hibah dibuka secara terang kepada publik.
“Dari total hibah sekitar Rp25 miliar, sekitar Rp16 miliar digunakan untuk pelaksanaan PON. Lalu bagaimana dengan penggunaan anggaran lainnya? Semua harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.
Menurut Paris Djafar, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ia bahkan mengingatkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, pihaknya bersama sejumlah aktivis antikorupsi akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau perkara ini terus mandek dan tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan penanganannya ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang terlibat harus diungkap tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kejati Gorontalo sebelumnya menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan kecukupan alat bukti. Penetapan tersangka, menurut penyidik, hanya akan dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum telah terpenuhi.
Penulis: Lukman



