GORONTALO, mimoza.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Pasalnya, perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya yang dikutip dari berbagai sumber mengatakan, apabila suatu perkara sudah memasuki tahap penanganan dengan upaya paksa oleh aparat penegak hukum lain, maka KPK tidak perlu lagi melakukan aktivitas penyelidikan.
“Kalau sudah ada upaya paksa dan segala macam, kami untuk sementara tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena pada saat itu tahapannya masih penyelidikan,” ujarnya.
Selain itu, Setyo menyatakan KPK percaya terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan korupsi MBG di BGN yang saat ini sedang berjalan.
“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasikan dan itu merupakan bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Sebelum menghadiri rapat kerja di DPR, Setyo juga menanggapi pertanyaan wartawan terkait koordinasi antara KPK dan Kejagung.
“Proses penyidikan sudah berjalan. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Untuk sementara, nanti kami lihat saja. Jika memang perlu dikoordinasikan, tentu akan dikoordinasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Menurut Kejagung, salah satu modus yang diduga dilakukan para mantan pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari yayasan-yayasan tersebut.
Selain itu, Kejagung juga menduga adanya praktik mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa lembaga tersebut sempat melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Penulis: Lukman



