GORONTALO, mimoza.tv – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026).
Penahanan itu terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan pimpinan Badan Gizi Nasional dan mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Berdasarkan pantauan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Dadan terlihat digiring penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuju mobil tahanan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Hingga Rabu sore, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjerat mantan pejabat yang sebelumnya memimpin pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersebut.
Kantor BGN Digeledah
Seiring dengan penahanan Dadan, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Penggeledahan berlangsung sejak dini hari hingga siang hari.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penyidikan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujarnya kepada wartawan.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap barang bukti yang disita maupun perkara yang menjadi dasar dilakukannya penggeledahan dan penahanan.
Dari Dicopot, Kini Ditahan
Perkembangan ini menjadi sorotan publik karena berlangsung sangat cepat.
Pada Selasa (2/6/2026), Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala lembaga tersebut. Pemerintah menyebut pergantian pimpinan dilakukan dalam rangka evaluasi dan penguatan tata kelola Badan Gizi Nasional.
Namun, kurang dari 24 jam setelah pencopotan itu diumumkan, Dadan justru ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keterkaitan antara evaluasi internal pemerintah dengan proses hukum yang kini berjalan di Kejaksaan Agung.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dadan Hindayana maupun kuasa hukumnya terkait penahanan tersebut.
Kejaksaan Agung juga masih mendalami perkara yang menjadi dasar penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional.
Penulis: Lukman
Di kutip dari berbagai sumber.



