GORONTALO, mimoza.tv – Setelah melewati proses penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan begeri (Kejari) Bone Bolango (Bonbol) menetapkan SU dan HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi kolam renang Lombongo. “THR” merupakan akronim dari Tahanan Hari Rabu, bertepatan Kejari Bonbol menahan kedua tersangka pada Rabu (1/7/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolang, Feddy Hantyo Nugroho, SH, MH, dalam keterangannya kepada awak media ini menjelaskan, penyidikan rehabilitasi kolam renang Lombongo pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2021.
“Seperti kita ketahui Bersama bahwa kegiatan penyidikan ini sudah berjalan sejak bulan September 2025. Kasus ini merupakan tunggakan yang harus kami selesaikan. Kemudian dengan berjalannya waktu penyelidikan ini berjalan dan berdasarkan keterangan saksi kemudian dokumen, maka pada tanggal 1 Juli 2026 tim penyidik di Pidsus, serta alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur-unsur, menetapkan dua orang tersangka, masing-masing inisial SU dan HS,” ujar Feddy, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Intelijen.
Ia menjelaskan, tersangka berinisial SU merupakan pihak KPA sekaligus PPA dalam proyek tersebut. Sementara HS merupakan pihak swasta pelaku penyedia yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi kolam renang di tahun 2021.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga kata dia, melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lapas Kelas IIA Gorontalo, berlaku mulai tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 20 Juli 2026.
Terkait dengan pasal yang sangkakan, Feddy menjelaskan bahwa SU dan HS disangkakan dengan Pasal 603 subsidar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, Junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
“Jadi dengan kegiatan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh tim, harapannya penyidikan akan dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu yang se segera mungkin. Disini juga kita tidak serta merta mencari kesalahan. Akan tetapi tujuannya adalah menegakkan keadilan yang ujungnya nantinya untuk kesejahteraan masyarakat juga,” ujar Heddy.
Ia mengatakan, kolam renang Lombongo tersebut merupakan salah satu destinasi wisata yang kemudian nantinya diharapkan akan banyak event-event dilaksanakan di tempat tersebut.
“Lalu ternyata di kolam renang ini ternyata tidak memenuhi ketentuan yang ada. Nah nantinya ini akan berpengaruh. Semua ivent akan mempertimbangkan kegiatannya disana. Tapi kalua disana banyak event tentunya perekonomian juga akan berputar,” ujarnya.
Lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan secara teknis terkait dengan bangunan konstruksi dan kemudian dihitung oleh BPKP dengan menggunakan mekanisme penghitungan pekerjaan negara di situ juga akhirnya ditemukan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Ditanya awak media, apakah ada potensi akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Heddy menjgatakan, untuk saat ini pihaknya akan mengikuti proses mulai dari penyidikan, dilanjutkan dengan penuntutan.
“Apabila memang nanti dalam proses berjalannya penyidikan dan penuntutan nanti ditemukan ada fakta-fakta lainnya, maka itu menjadi salah satu bahan untuk bisa pengembangan. Tergantung dengan bagaimana nanti teman-teman penyidik. Kemungkinan itu bisa saja iya bisa saja ya bisa tidak,” tutup Feddy.
Mengutip pemberitaan sebelumnya di mimoza.tv, pada November 2025 lalu, tim melakukan penggeledah Kantor Badan Keuangan dan Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bone Bolango.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan kawasan wisata Lombongo tahun anggaran 2021, dengan nilai proyek lebih dari Rp4 miliar.
Penulis: Lukman.



