GORONTALO, mimoza.tv – Sengketa kepemilikan aset eks PLTD Isimu kembali memanas. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Provinsi Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi berbeda, Selasa (14/7/2026), yakni Kantor PLN UP3 Gorontalo, Polres Gorontalo, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan status kepemilikan aset yang kini menjadi objek sengketa, sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pengambilan aset dan minyak MFO yang disebut diketahui oleh pihak PLN.
Pertanyakan Status Aset
Koordinator aksi, Arya Syahrain, mengatakan pihaknya mendatangi PLN karena menilai institusi tersebut mengetahui sejarah dan status aset yang kini dipersoalkan.
“Kami mempertanyakan apakah benar mesin genset beserta alat penunjang lainnya merupakan hasil lelang atau tidak. Dari pihak PLN disampaikan bahwa itu hasil lelang. Namun mereka juga menyampaikan bahwa pemenang lelang ada dua, yakni Koperasi Induk Pegawai PLN dan satu pihak lainnya,” ujar Arya.
Menurutnya, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
AMPH mengaku memiliki informasi berdasarkan sejumlah dokumen bahwa kerja sama antara Koperasi Induk Pegawai PLN (KIP) dan PLN telah berakhir sejak tahun 2012 karena wanprestasi.
“Berdasarkan dokumen yang kami ketahui, KIP sudah putus kontrak pada tahun 2012 karena wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya. Karena itu kami mempertanyakan mengapa masih muncul klaim bahwa ada dua pemenang lelang,” katanya.
Singgung Dugaan Pengambilan Minyak MFO
Selain mempersoalkan status aset, AMPH juga menyoroti dugaan pengambilan minyak MFO yang disebut terjadi di lokasi tersebut.
Menurut Arya, dalam dialog dengan pihak PLN, mereka mempertanyakan apakah perusahaan mengetahui adanya pengambilan minyak MFO.
“Kami juga mempertanyakan dugaan pengambilan minyak MFO. Pimpinan PLN menyampaikan kepada kami bahwa mereka mengetahui adanya pengambilan minyak MFO tersebut,” katanya.
Jawaban itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertanyaan mengenai langkah yang telah dilakukan PLN.
“Kami bertanya, apa tindakan yang dilakukan PLN? Jawaban yang kami terima sifatnya masih normatif atau formal saja,” ujarnya.
Lanjutkan Aksi ke Polres dan Kejari
Usai berdialog dengan pihak PLN, massa bergerak menuju Polres Gorontalo untuk menyampaikan tuntutan agar penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Aksi kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Dalam kesempatan itu, AMPH menyatakan akan melaporkan pihak Koperasi Induk Pegawai PLN, termasuk Sukin dan Habibi, terkait dugaan yang mereka sampaikan dalam aksi.
Arya menegaskan, pihaknya meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak hanya berfokus pada satu pihak.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, sehingga perkara ini dapat dibuka secara terang benderang,” pungkasnya.
Penulis: Lukman.
Catatan redaksi: Berita ini memuat pernyataan AMPH sebagai penyelenggara aksi. Klaim yang disampaikan merupakan bagian dari tuntutan demonstrasi dan belum merupakan kesimpulan hukum. Mimoza.tv akan memberikan ruang konfirmasi kepada PLN, pihak Koperasi Induk Pegawai PLN, Habibi, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memenuhi prinsip keberimbangan.



