BONE BOLANGO, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Tahun Anggaran 2018.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RI, DZH, dan AYN. Penetapan status tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone Bolango pada Senin (20/7/2026) setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fathur Rozy, SH, mengatakan penyidikan menemukan adanya dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan RI, DZH, dan AYN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi Pinogu Tahun Anggaran 2018,” ujar Fathur Rozy.
Dalam perkara ini, RI diketahui merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Anggaran (PPA) pada proyek tersebut. Sementara DZH dan AYN merupakan pihak swasta selaku penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi.
Menurut Fathur, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Perbuatan para tersangka diduga dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Kerugian negara dalam perkara ini telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, terhitung mulai 20 Juli hingga 8 Agustus 2026.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” jelas Fathur.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik Kejari Bone Bolango menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Penulis: Lukman



