GORONTALO, mimoza.tv – Praktisi hukum Salahudin Pakaya, SH., MH., menilai laporan dugaan perusakan cagar budaya terkait eks rumah Jawatan Kantor Pos di Kota Gorontalo tidak tepat sasaran. Menurutnya, laporan tersebut mengandung error in persona maupun error in objecto.
Salahudin menjelaskan, pihak yang dilaporkan merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan. Karena itu, menurutnya, hak kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut masih memiliki kekuatan hukum.
“Saya mengatakan error in persona karena yang dilaporkan adalah pemegang hak milik pribadi yang memiliki sertifikat hak milik yang diperoleh melalui mekanisme yang sah dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan. Kalau ada pihak yang keberatan terhadap hak milik seseorang, mekanismenya adalah melalui gugatan di pengadilan, bukan dengan melaporkan pemiliknya,” ujar Salahudin.
Ia juga menyinggung posisi Wali Kota Gorontalo yang ikut dilaporkan. Menurutnya, kepala daerah hanya menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Salahudin berpendapat laporan tersebut juga mengandung error in objecto. Ia menilai bangunan eks Jawatan Kantor Pos yang menjadi objek persoalan belum dapat dikategorikan sebagai cagar budaya.
“Rumah eks Jawatan Kantor Pos bukanlah cagar budaya, melainkan milik pribadi seseorang yang harus dihormati sebagai warga negara yang taat hukum,” katanya.
Salahudin kemudian menguraikan sejumlah regulasi yang menurutnya menjadi dasar penilaian tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, serta Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, dalam PP Nomor 1 Tahun 2022 terdapat ketentuan mengenai kompensasi kepada pemilik objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Menurutnya, pemerintah juga wajib memperhatikan hak pemilik apabila suatu objek ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Saya mempertanyakan, apakah pemerintah daerah pernah memberikan kompensasi kepada pemilik ketika menganggap eks Jawatan Kantor Pos sebagai cagar budaya? Ini juga harus dijawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Salahudin menyebut PP Nomor 1 Tahun 2022 juga mengatur mekanisme pendaftaran objek diduga cagar budaya (ODCB) hingga masuk ke Register Nasional Cagar Budaya. Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023 mengatur lebih rinci tahapan tersebut.
“Siapa pun yang menganggap suatu bangunan sebagai cagar budaya harus menempuh mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, PP Nomor 1 Tahun 2022, dan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023. Pengetahuan tentang cagar budaya bukan semata karena nilai historis, tetapi harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (rls/luk)



