GORONTALO, mimoza.tv – Ratusan botol minuman keras (miras) disita jajaran Polsek Kota Timur dari sebuah rumah di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Miras tersebut diduga akan kembali diperjualbelikan setelah dipasok dari wilayah Kabupaten Gorontalo.
Penyitaan dilakukan dalam operasi pemberantasan peredaran minuman beralkohol yang digelar Polsek Kota Timur. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kota Timur, IPTU Salea Frangky Tumanduk, dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh barang tersebut kemudian disita untuk dijadikan barang bukti.
Kapolsek Kota Timur IPTU Salea Frangky Tumanduk mengatakan, miras yang diamankan diduga berasal dari wilayah Kabupaten Gorontalo. Pasokan tersebut kemudian dibawa masuk ke wilayah Kota Gorontalo untuk diperjualbelikan kembali.
“Distribusi tersebut menyasar sejumlah wilayah, khususnya Kecamatan Kota Timur dan Kecamatan Dumbo Raya,” kata Salea Frangky.
Untuk memutus mata rantai peredaran miras, pihak kepolisian akan meningkatkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan jalur masuk pasokan minuman beralkohol dari luar wilayah Kota Gorontalo.
“Upaya pemetaan dinilai penting agar peredaran miras dapat dihentikan sejak dari jalur distribusinya, sebelum barang tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Polsek Kota Timur menegaskan pemberantasan peredaran minuman keras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman serta kondusif.
“Kamis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran minuman beralkohol ilegal di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.



