GORONTALO, mimoza.tv – Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo terus bergulir. Setelah menetapkan tiga tersangka sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menahan Masran Rauf, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo yang saat ini menjabat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Gorontalo.
Masran resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (23/7/2026), usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan Masran diperiksa mulai pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 12.00 WITA sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan dan akhirnya ditahan.
“Yang bersangkutan dalam proyek kegiatan ini selaku Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo tahun 2022. Tersangka kita periksa sekitar pukul 9 WITA, kita lakukan pemeriksaan sampai pukul 12. Kemudian periksa kesehatan, selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Rafid.
Menurut Rafid, pemeriksaan terhadap Masran lebih banyak menyangkut hak-hak tersangka. Selain itu, penyidik juga kembali mengonfirmasi sejumlah keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Masran saat masih berstatus saksi.
“Pertanyaan terhadap tersangka ini seputar hak-haknya sebagai tersangka. Ada juga beberapa hal yang kami tanyakan kembali seperti saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Dengan penetapan Masran, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Video Wall Command Center bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, Kejati telah lebih dahulu menahan RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur PT Priok Integrasi Universal, dan HD selaku Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal.Di hari yang sama dengan penetapan Masran sebagai tersangka, penyidik juga menerima pengembalian uang sebesar Rp1,3 miliar yang disebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Rafid menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh pihak vendor yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.”Sudah kita terima dan kita lakukan penerimaan,” tegasnya.Meski demikian, Rafid menegaskan pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
Saat ditanya apakah pengembalian kerugian negara itu dapat menjadi faktor yang meringankan para tersangka, Rafid menyebut hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim dalam persidangan.
“Apakah ini meringankan para tersangka, nanti kita lihat dalam persidangan nanti. Barangkali ini akan jadi hal-hal yang akan meringankan para tersangka yang nanti akan jadi terdakwa dalam persidangan nanti,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek sekitar Rp5 miliar.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran, perbedaan spesifikasi teknis barang, hingga dugaan mark up harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Masran sendiri menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo saat proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2022. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan Masran menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik. Dengan bertambahnya satu tersangka dari unsur penyelenggara pemerintahan, perhatian kini tertuju pada arah penyidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Penulis: Lukman



