GORONTALO, mimoza.tv – DPRD Kota Gorontalo membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Seksual. Langkah tersebut diambil karena regulasi tersebut dinilai mendesak sebagai upaya memperkuat ketertiban sosial sekaligus memberikan kepastian hukum dalam mengatur perilaku yang ditampilkan di ruang publik.
Pansus dibentuk melalui rapat paripurna pada Selasa (4/8/2026) dan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2026. Setelah resmi terbentuk, pansus akan segera memulai tahapan pembahasan dengan memprioritaskan penyusunan norma dan substansi regulasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Susanto Hairun Liputo (SHL) dipercaya memimpin pansus sebagai ketua, didampingi Alwi Podungge sebagai wakil ketua dan Yolan Polontalo sebagai sekretaris. Sementara anggota pansus berasal dari lintas fraksi, yakni Sucipto Kadir, Arifin Miolo, Suryadi Antule, Iyam Nusuri, Supriadi Lameo, dan Syafrudin Junaidi.
Ketua Pansus, Susanto Hairun Liputo, menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan respons atas kebutuhan menghadirkan regulasi yang dianggap mampu menjawab dinamika sosial di Kota Gorontalo. Karena itu, pembahasan tidak hanya difokuskan pada percepatan penyelesaian, tetapi juga pada kualitas materi agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Menurut SHL, salah satu fokus utama pembahasan adalah merumuskan norma yang berlaku di ruang publik. Ia menegaskan bahwa ranperda tersebut tidak disusun untuk mendiskriminasi kelompok tertentu, melainkan mengatur perilaku yang ditampilkan di ruang terbuka agar tetap sejalan dengan norma yang hidup di masyarakat. Sementara itu, ruang privat masyarakat tetap dihormati selama tidak menimbulkan dampak di ruang publik.
Pandangan tersebut didasarkan pada penilaian pemerintah daerah bahwa persoalan penyimpangan perilaku seksual tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga dinilai berpengaruh terhadap ketahanan sosial yang selama ini dibangun berdasarkan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan norma yang berkembang di Kota Gorontalo.
Selain itu, pemerintah daerah dan DPRD juga menilai regulasi ini memiliki dimensi kesehatan masyarakat. Ranperda diarahkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS serta penyakit menular seksual lainnya melalui pendekatan yang terintegrasi, sehingga tidak hanya mengedepankan aspek pengaturan, tetapi juga edukasi dan pencegahan.
Terkait pembentukan regulasi berpotensi memunculkan perdebatan terkait hak asasi manusia (HAM), SHL menegaskan bahwa substansi ranperda tetap disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Menurutnya, tujuan regulasi bukan untuk mengurangi hak konstitusional warga negara, melainkan menciptakan perlindungan masyarakat dan menjaga ketertiban sosial sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Karena itu, implementasi ranperda nantinya tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Pansus bersama pemerintah daerah merancang pendekatan yang lebih menyeluruh melalui langkah preventif, edukatif, kolaboratif, partisipatif, kuratif, hingga rehabilitatif dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
Melalui pembahasan di tingkat panitia khusus, DPRD Kota Gorontalo berharap rancangan peraturan daerah tersebut dapat disempurnakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Dengan proses tersebut, regulasi yang dihasilkan diharapkan memiliki landasan akademik yang kuat, dapat diterapkan secara efektif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” pungkasnya.



