GORONTALO, mimoza.tv – Keputusan sebuah sekolah dasar di Kabupaten Gorontalo Utara yang memulangkan siswa lebih awal agar seluruh guru dapat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD menuai sorotan. Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, mengaku geram karena hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan dinilai justru dikorbankan demi memenuhi agenda rapat.
Persoalan itu mencuat dalam RDP yang membahas dugaan kekerasan verbal dan pungutan di salah satu sekolah dasar. Alih-alih hanya membahas substansi dugaan pelanggaran, rapat juga menyingkap keputusan pihak sekolah yang meliburkan kegiatan belajar mengajar agar seluruh guru menghadiri undangan DPRD.
Ridwan menilai langkah tersebut tidak semestinya terjadi. Menurutnya, DPRD telah mengatur jadwal rapat pada pukul 14.00 Wita dengan pertimbangan agar proses belajar mengajar tidak terganggu dan para guru tetap dapat menjalankan kewajibannya sebelum menghadiri forum resmi.
“Memenuhi undangan DPRD memang merupakan kewajiban, tetapi jangan sampai kewajiban itu dibayar dengan mengorbankan hak anak untuk belajar,” tegas Ridwan.
Politisi Partai Hanura itu menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius. Menurutnya, apabila praktik serupa dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden bagi sekolah lain ketika menghadapi agenda di luar kegiatan pembelajaran.
Karena itu, Ridwan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diambil pihak sekolah. Ia menekankan bahwa kepentingan peserta didik harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Selain mengevaluasi kebijakan sekolah, DPRD juga memastikan pembahasan kasus tersebut belum berakhir. Rapat lanjutan dijadwalkan digelar kembali dengan menghadirkan Dinas Pendidikan, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi.
Dalam rapat teknis tersebut, DPRD akan mendalami seluruh fakta yang terungkap, termasuk mekanisme pengambilan keputusan di tingkat sekolah, dugaan kekerasan verbal, dugaan pungutan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran administratif. Tidak tertutup kemungkinan rekomendasi yang dihasilkan akan memuat usulan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pembahasan.
Ridwan menegaskan, setiap kebijakan di lingkungan pendidikan harus menempatkan kepentingan siswa sebagai prioritas. Menurutnya, penyelesaian persoalan di sekolah tidak boleh menimbulkan persoalan baru yang justru merugikan peserta didik.



