GORONTALO, mimoza.tv – Penanganan polemik perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo kembali memicu gelombang kekecewaan dari masyarakat bawah. Lambannya respons pemerintah daerah dan legislatif dalam mengeksekusi rekomendasi penataan tata kelola sawit membuat para petani merasa diabaikan dan dibiarkan berjuang sendiri.
Sikap frustrasi warga itu mengemuka saat Mus Igirisa, perwakilan warga Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, menyambangi Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (31/8/2026). Kedatangannya bertujuan menagih kejelasan penyelesaian konflik lahan antara petani plasma dan perusahaan sawit yang tak kunjung tuntas.
Mus mengungkapkan, Ketua Pansus Sawit sekaligus Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, sebelumnya sempat menyampaikan bahwa koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuahkan hasil. Namun, saat dipertanyakan kembali, agenda pembahasan hasil konsultasi tersebut justru kembali diulur hingga pekan depan.
“Masyarakat, khususnya para petani sawit, terus dibuat bertanya-tanya akibat penundaan pembahasan yang berlarut-larut oleh Pansus Sawit. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, petani dari lima kecamatan di Kabupaten Gorontalo siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran,” tegas Mus saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
Ia menyindir komitmen parlemen dan eksekutif yang dinilai tak kunjung memproduksi tindakan nyata. Menurutnya, sekitar empat bulan lalu pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo sempat menyatakan akan mendorong pencabutan izin perusahaan sawit yang bermasalah, tetapi hingga saat ini janji tersebut menguap tanpa kejelasan.
Abaikan Evaluasi 3 Tahun, Kemitraan Plasma Terancam Punah
Mus membeberkan, akar masalah utama yang dialami warga adalah pengangkangan aturan skema kemitraan oleh pihak perusahaan. Perusahaan tercatat telah beroperasi selama 8 tahun, padahal Regulasi mewajibkan adanya evaluasi berkala terhadap skema plasma setiap 3 tahun sekali.
Lebih parah lagi, beredar kabar bahwa status lahan plasma hendak dihapuskan dan dialihkan seluruhnya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) murni milik perusahaan.
“Dari awal tidak pernah ada pembicaraan atau kesepakatan soal HGU antara perusahaan dengan petani dan pemilik lahan. Kalau skemanya diubah menjadi HGU, itu berarti hubungan hukum hanya terjadi antara perusahaan dan pemerintah saja. Lantas di mana posisi petani dan pemilik tanah? Masa hak dan tanah mereka dicaplok begitu saja, padahal itu satu-satunya mata pencaharian mereka,” cetusnya dengan nada tinggi.
Mus menegaskan bahwa penerbitan surat rekomendasi dari Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang meminta para bupati menindak tegas pelanggaran perusahaan, sejatinya sudah menjadi basis legal bagi warga untuk menuntut haknya.
“Dalam rekomendasi Gubernur tertuang tegas, apabila perusahaan mengabaikan kewajibanserta merugikan petani, maka izin operasionalnya layak dicabut. Karena izin belum juga dicabut oleh pemerintah, warga kini terpaksa menggunakan rekomendasi itu sebagai pegangan di lapangan untuk menghadang pemanenan yang dilakukan pihak perusahaan,” ujarnya.
Rekam Jejak Tumpulnya Eksekusi Rekomendasi
Kekecewaan petani sejatinya bukan tanpa alasan. Berdasarkan catatan redaksi mimoza.tv, keterlibatan lembaga negara dalam mengurai benang kusut sawit di Gorontalo telah berlangsung cukup panjang.
Pada pertengahan November 2025, tim KPK turun langsung meninjau lahan perkebunan di Desa Bakti dan menggelar dialog bersama petani plasma di Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala. Dalam kunjungan yang didampingi langsung oleh Ketua Pansus Sawit Umar Karim tersebut, KPK menyerap langsung sederet kejanggalan: mulai dari ketidakjelasan pembagian hasil plasma, rendahnya pendapatan petani, belasan ribu hektare lahan terlantar, hingga dugaan penyerobotan tanah dan kriminalisasi petani.
KPK bahkan sempat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi di Rumah Dinas Gubernur pada 13 November 2025 bersama seluruh instansi vertikal (BPKP, BPN, KPP) serta kepala daerah se-Gorontalo, yang mengancam akan mengambil tindakan hukum jika masalah tata kelola dan izin sawit tidak segera dituntaskan.
Tak hanya itu, DPRD Provinsi Gorontalo sebenarnya telah menerbitkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 yang memuat rekomendasi krusial:
Mendesak gubernur dan bupati memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang menelantarkan lahan.
Mendorong BPN menyita lahan terlantar untuk dijadikan Tanah Cadangan Umum Negara guna diserahkan kembali kepada rakyat melalui program reforma agraria.
Merekomendasikan moratorium (penghentian sementara) HGU baru serta izin baru perkebunan sawit selama minimal 5 tahun.
Sayangnya, meski rekomendasi resmi DPRD tersebut sudah mengendap lebih dari tujuh bulan dan pengawasan KPK telah berjalan, eksekusi di tingkat Pemerintah Daerah terkesan berjalan di tempat. Sikap pembiaran ini dinilai aktivis lokal sebagai bentuk pembiaran konflik agraria yang sengaja “dibiarkan membusuk” hingga mengorbankan masyarakat kecil.
Petani di lima kecamatan kini menanti ketegasan Pansus Sawit DPRD dan Gubernur Gorontalo untuk segera mengeksekusi rekomendasi tersebut.
Penulis: Lukman



