Senin, Agustus 31, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Gubernur Sudah Instruksikan Tiga Bupati Tuntaskan Polemik Sawit, Petani Masih Menagih Eksekusi

by Lukman
Agustus 31, 2026
Reading Time: 7 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Pemerintah Provinsi Gorontalo sebenarnya telah mengeluarkan instruksi untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo terkait polemik tata kelola perkebunan kelapa sawit.

Instruksi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail itu tertuang dalam Surat Nomor 500.7/DISHUTBUN/565/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Gorontalo, Bupati Boalemo dan Bupati Pohuwato untuk menindaklanjuti persoalan perkebunan sawit sesuai kewenangan masing-masing.

Namun, tiga bulan setelah instruksi tersebut diterbitkan, persoalan di tingkat petani masih dipertanyakan.

Hal itu disampaikan Mus Igirisa, perwakilan warga Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, saat mendatangi Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (31/8/2026).

Mus datang untuk menagih kejelasan penyelesaian konflik antara petani plasma dan perusahaan sawit.

Menurut Mus, masyarakat kembali dibuat bertanya-tanya setelah pembahasan mengenai hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut kembali ditunda.

“ Masyarakat, khususnya para petani sawit, terus dibuat bertanya-tanya akibat penundaan pembahasan yang berlarut-larut oleh Pansus Sawit. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, petani dari lima kecamatan di Kabupaten Gorontalo siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran,” kata Mus.

Instruksi Gubernur Cukup Tegas

Jika melihat isi instruksi gubernur, pemerintah kabupaten sebenarnya telah mendapatkan sejumlah arahan untuk melakukan pembenahan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah perusahaan yang tidak mengusahakan lahan yang telah dikuasainya sesuai ketentuan.

Para bupati diminta melakukan langkah sesuai kewenangannya serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Apabila hasil pemeriksaan menemukan lahan yang memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar, lahan tersebut dapat diusulkan menjadi objek reforma agraria untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

Instruksi tersebut beririsan langsung dengan temuan Pansus DPRD. Dalam rekomendasinya, Pansus mencatat sekitar 21.440 hektare lahan yang disebut belum diusahakan oleh sejumlah perusahaan perkebunan sawit.

DPRD kemudian merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah penertiban terhadap lahan yang memenuhi ketentuan sebagai tanah terlantar.

Artinya, persoalan lahan tidak berhenti pada pendataan. Pemerintah daerah diminta membawa temuan tersebut ke dalam proses penanganan sesuai kewenangan pertanahan.

Hak Petani Plasma Ikut Disorot

Instruksi gubernur juga secara khusus menempatkan kebun plasma sebagai salah satu persoalan yang harus dibenahi.

Perusahaan diminta memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun plasma sesuai ketentuan, memberikan akses kepada petani terhadap kebun plasma, serta memastikan pembagian hasil dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perusahaan juga diminta membuka informasi mengenai status dan luas lahan plasma yang menjadi hak petani.

Tidak hanya itu, dukungan pembiayaan dan pembinaan teknis juga menjadi bagian yang harus diperhatikan agar kebun plasma dapat berproduksi secara optimal.

Poin tersebut penting karena dalam pemeriksaan Pansus DPRD sebelumnya ditemukan adanya petani yang tidak mengetahui lokasi kebun plasma mereka.

Pansus juga mencatat adanya persoalan transparansi pengelolaan kebun, termasuk biaya dan pembagian hasil.

Karena itu, Pansus merekomendasikan audit terhadap biaya pembangunan dan pengelolaan kebun plasma serta hasil yang diterima petani.

Audit Independen Diminta

Instruksi gubernur juga mengarah pada pembukaan pengelolaan plasma melalui audit.

Perusahaan perkebunan sawit diminta menunjuk akuntan publik independen untuk melakukan audit terhadap biaya pembangunan, biaya pengelolaan dan hasil yang diterima petani plasma.

Jika audit menemukan adanya kekurangan pembayaran hak petani, perusahaan diwajibkan membayarkan selisih berdasarkan hasil pemeriksaan.

Bagi petani, mekanisme tersebut menjadi penting karena selama ini salah satu persoalan yang muncul adalah ketidakjelasan mengenai bagaimana hasil kebun dihitung hingga akhirnya menjadi angka yang diterima petani.

Dokumen Pansus sendiri menunjukkan adanya perbedaan nilai bagi hasil yang cukup besar antarpenerima plasma.

Karena itu, audit independen dapat menjadi instrumen untuk menjawab pertanyaan yang selama ini sulit dijawab hanya melalui klaim masing-masing pihak.

Koperasi Juga Diminta Berbenah

Instruksi gubernur tidak hanya diarahkan kepada perusahaan.

Koperasi yang menjadi mitra perusahaan juga diminta melakukan pembenahan, antara lain melalui pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pendataan ulang anggota, revisi perjanjian kerja sama dengan perusahaan, serta penguatan sarana dan prasarana koperasi.

Poin ini menjadi penting karena Pansus sebelumnya menemukan persoalan dalam pengelolaan sejumlah koperasi mitra perusahaan.

Salah satunya, Pansus mencatat adanya koperasi yang disebut tidak melaksanakan RAT selama bertahun-tahun.

Dengan demikian, persoalan plasma dalam instruksi gubernur sebenarnya tidak hanya dilihat sebagai hubungan perusahaan dan petani, tetapi juga menyangkut tata kelola kelembagaan koperasi.

HGU Baru Diminta Dimoratorium

Instruksi gubernur juga menyentuh persoalan Hak Guna Usaha (HGU).

Pemerintah daerah diminta mengusulkan moratorium terhadap penerbitan rekomendasi atau dokumen yang berkaitan dengan pengurusan HGU baru bagi perusahaan perkebunan sawit.

Moratorium tersebut direncanakan berlaku selama lima tahun atau sampai perusahaan melakukan perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi yang telah diberikan.

Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan BPN dalam menangani lahan terlantar untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat secara transparan, adil dan proporsional.

Poin ini menjadi relevan dengan kekhawatiran petani mengenai status lahan plasma.

Mus sebelumnya mempertanyakan kemungkinan perubahan status lahan yang selama ini berkaitan dengan petani menjadi HGU perusahaan.

“Dari awal tidak pernah ada pembicaraan atau kesepakatan soal HGU antara perusahaan dengan petani dan pemilik lahan. Kalau skemanya diubah menjadi HGU, itu berarti hubungan hukum hanya terjadi antara perusahaan dan pemerintah saja. Lantas di mana posisi petani dan pemilik tanah?” ujarnya.

Enam Bulan dan Laporan Setiap Bulan

Yang menarik, instruksi gubernur tidak hanya berisi arahan umum.

Bupati Gorontalo, Boalemo dan Pohuwato diminta menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan instruksi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo setiap bulan.

Seluruh instruksi tersebut ditargetkan mulai dilaksanakan dan dituntaskan paling lambat enam bulan sejak surat diterbitkan.

Jika surat diterbitkan 29 Mei 2026, maka tenggat enam bulan tersebut berada pada sekitar akhir November 2026.

Dengan demikian, per 31 Agustus 2026, tenggat enam bulan memang belum berakhir.

Namun, kewajiban laporan bulanan membuat pertanyaan mengenai progres pelaksanaan tetap relevan.

Terlebih, pada saat petani datang ke DPRD, persoalan konflik plasma masih dipersoalkan dan Mus mengancam adanya aksi massa dari petani di lima kecamatan.

Dari Rekomendasi ke Eksekusi

Instruksi gubernur ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi sebenarnya telah mengambil langkah formal untuk menerjemahkan rekomendasi Pansus DPRD ke tingkat pemerintah kabupaten.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi KPK mengenai tata kelola sawit. Pada November 2025, Gubernur Gusnar bahkan memimpin rapat evaluasi bersama pemerintah kabupaten wilayah perkebunan sawit. Saat itu pemerintah menyatakan sebagian besar rekomendasi KPK telah ditindaklanjuti.

Pada akhir Agustus 2026, Pemprov Gorontalo kembali membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Masalah Sawit yang melibatkan OPD terkait dan pemerintah kabupaten. Tim tersebut bertugas menginventarisasi dan mengidentifikasi berbagai persoalan sawit sebelum merumuskan solusi konkret.

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, persoalan berikutnya bukan lagi sekadar apakah pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi atau instruksi.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang sudah berubah di lapangan.

Apakah lahan yang disebut terlantar sudah diverifikasi?

Apakah petani sudah mengetahui lokasi dan luas kebun plasmanya?

Apakah audit independen terhadap biaya dan pembagian hasil sudah dilakukan?

Apakah koperasi sudah menjalankan RAT dan membuka informasi kepada anggotanya?

Dan yang tidak kalah penting, apakah setiap pemerintah kabupaten sudah mengirimkan laporan perkembangan sebagaimana diperintahkan gubernur?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi ukuran untuk melihat apakah instruksi gubernur akan berhenti sebagai dokumen administratif atau benar-benar menjadi pintu masuk penyelesaian konflik sawit di Gorontalo.

Bagi petani, jawabannya bukan berada di atas kertas.

Mereka menunggu hasilnya di lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Penulis: Lukman

Tags: Gorontalorekomendasi gubernursawit

Berita Terkait

Mus Igirisa, dan latar belakang gambar ilustrasi perkebunan sawit.

Janji Manis Penanganan Konflik Sawit Gorontalo Dinilai Mandek, Petani 5 Kecamatan Ancam Demo Besar-besaran

Agustus 31, 2026

2.777 Masjid, Kesalehan Masuk 10 Besar: Benarkah Serambi Madinah Makin Sepi?

Agustus 30, 2026
Ketua Peradi SAI Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE.

Buka Masalah Utang Piutang di Medsos, Ronald: Bisa Dipidana 4 Tahun

Agustus 27, 2026

Cuaca Buruk, Lion Air JT 892 Jakarta-Gorontalo Alihkan Pendaratan ke Balikpapan

Usai Empat Tersangka Hibah PON Ditahan, Kejati Bidik Dana Pokir Rp9 Miliar

Pisang Goroho Jadi Primadona, UMKM Gorontalo Hadapi Tantangan Bahan Baku

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version