GORONTALO, mimoza.tv — Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah memasuki tahap baru. Basis wajib retribusi mulai diperluas dengan memanfaatkan data pelanggan Perumda Air Minum Muara Tirta.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, usai rapat kerja dengan pihak DLH dan Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo, di Aula 3, Rabu (7/10/2026).
Menurut Herman, DLH dan Perumda Muara Tirta telah menyepakati perluasan integrasi data pelanggan sebagai basis pemungutan retribusi sampah.
“Tadi sudah ada kesepakatan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo, yang sepakat memperluas integrasi data pelanggan sebagai basis pemungutan retribusi sampah,” ujar Herman.
Pada tahap awal, integrasi data diarahkan kepada pelanggan pelaku usaha serta pelanggan rumah tinggal klasifikasi C dan D.
Namun untuk pelanggan rumah tinggal, DLH bersama Perumda Muara Tirta masih melakukan sinkronisasi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kategori pelanggan dan kewajiban retribusi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Bagi Herman, persoalan utama bukan hanya seberapa besar potensi tambahan PAD yang bisa dikumpulkan.
“Namun yang lebih penting adalah memastikan data pelanggan, klasifikasi rumah, besaran retribusi, kemampuan pembayaran, serta pelayanan persampahan berada dalam satu basis data yang sama,” kata Politisi Fraksi PAN ini.
Untuk pelanggan sektor pelaku usaha, mekanisme pemungutan retribusi disebut sudah mulai diberlakukan.
Sementara pelanggan rumah tinggal klasifikasi C dan D masih menunggu proses integrasi data. Targetnya, integrasi sekaligus pemungutan bagi kelompok tersebut mulai diberlakukan pada awal November 2026.
Skema ini membuat Perumda Muara Tirta berada pada posisi strategis. Data pelanggan air menjadi salah satu pintu masuk untuk memperluas basis retribusi sampah.
Tetapi di titik inilah Komisi II memberikan catatan penting: penambahan komponen tagihan harus dihitung dampaknya terhadap kemampuan pelanggan membayar kewajiban bulanannya.
Herman mengatakan, setelah integrasi secara keseluruhan berjalan, Komisi II akan mengevaluasi dampaknya terhadap Perumda Muara Tirta.
Evaluasi terutama akan melihat apakah penambahan retribusi sampah dalam tagihan pelanggan berpengaruh terhadap peningkatan tunggakan.
“Ke depan, setelah secara keseluruhan terintegrasi, kami akan melakukan evaluasi terhadap dampak ke Perumda. Apakah ini berpengaruh terhadap lonjakan penunggak karena adanya tambahan nilai dari retribusi sampah,” ujar Herman.
Jika integrasi justru berdampak terhadap peningkatan tunggakan atau mengganggu pemasukan Perumda, Komisi II membuka kemungkinan untuk mengkaji kembali kelompok wajib retribusi yang akan diintegrasikan melalui Perumda Muara Tirta.



