GORONTALO, mimoza.tv – Peran aparat penegak hukum dalam menjaga proses pemilu menjadi salah satu materi yang dibahas dalam kegiatan KPU Kota Gorontalo Goes To Campus di Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kamis (8/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Wiwin B. Tui, S.H., M.H., turut menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Wiwin menjelaskan posisi dan tugas Kejaksaan dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu, khususnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Menurutnya, dalam Sentra Gakkumdu, Kejaksaan memiliki peran pada proses penanganan perkara pidana pemilu, mulai dari kajian terhadap dugaan pelanggaran, penyelidikan dan penyidikan bersama Kepolisian, hingga proses pelimpahan dan penuntutan perkara.
Ia mengatakan, setiap tahapan penanganan perkara juga harus dilakukan secara profesional dan tetap menjaga netralitas aparat penegak hukum selama tahapan pemilu berlangsung.
Selain penegakan hukum, Kejaksaan melalui bidang intelijen juga memiliki fungsi pencegahan. Salah satunya dengan melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi ancaman, hambatan, gangguan, maupun kerawanan yang dapat muncul selama tahapan pemilu dan pemilihan.
“Deteksi dini diperlukan untuk melihat potensi kerawanan yang dapat mengganggu pelaksanaan pemilu,” jelas Wiwin.
Kejaksaan juga menjalankan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat maupun penyelenggara pemilu. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan hukum sekaligus mendorong pelaksanaan tahapan pemilu yang tertib.
Di sisi lain, Kejaksaan dapat membentuk posko pemilu sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Wiwin juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu terdapat kebijakan internal Kejaksaan terkait penundaan sementara proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan dugaan perkara yang melibatkan peserta pemilu. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dan netralitas selama proses kontestasi berlangsung.
Melalui kegiatan KPU Goes To Campus, materi mengenai penegakan hukum pemilu tersebut disampaikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum UNG sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman mengenai proses demokrasi, termasuk aspek hukum yang mengiringinya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya berkaitan dengan pencoblosan dan penghitungan suara, tetapi juga memiliki mekanisme pengawasan, pencegahan, serta penegakan hukum ketika terjadi dugaan pelanggaran.
Penulis; Lukman



