GORONTALO. Mimoza.tv – Keinginan mengembangkan usaha tidak boleh berujung pada beban utang yang justru menghambat keberlangsungan bisnis. Anggota Komisi XI DPR RI, Rusli Habibie, mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar memperhitungkan kemampuan membayar sebelum memutuskan mengambil pinjaman.
Menurut Rusli, pinjaman seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat usaha, bukan sumber masalah keuangan baru.
“Karena itu, pelaku UMKM perlu memastikan dana yang dipinjam benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif, seperti menambah modal dagang, meningkatkan kapasitas usaha, atau memperluas pasar,” jelas Rusli.
Sebaliknya, penggunaan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan konsumtif berisiko menggerus keuangan usaha, terutama jika pendapatan tidak sebanding dengan kewajiban cicilan.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan edukasi keuangan yang menghadirkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert P. Sianipar. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan sekaligus memperkuat kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan perjudian daring.
Di sisi lain, Robert P. Sianipar mengungkapkan bahwa penggunaan produk dan layanan jasa keuangan di Gorontalo belum sepenuhnya diimbangi pemahaman masyarakat terhadap risiko yang menyertainya.
“Berdasarkan survei OJK tahun 2026 yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, tingkat penggunaan produk dan layanan jasa keuangan di Gorontalo mencapai 95,52 persen. Namun, tingkat literasi keuangan baru berada di angka 65,29 persen,” kata Robert.
Angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara penggunaan layanan keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap produk yang mereka manfaatkan. Dengan kata lain, semakin banyak masyarakat yang mengakses layanan keuangan, tetapi pemahaman mengenai manfaat, biaya, risiko, serta konsekuensi hukumnya masih perlu diperkuat.
Kesenjangan ini menjadi perhatian penting, terutama bagi pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal. Tanpa perhitungan yang matang, pinjaman yang semula diharapkan memperbesar usaha justru dapat menekan arus kas dan mengganggu kemampuan membayar kewajiban.
Untuk mengantisipasi risiko keuangan, OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.
Legal berarti memastikan penyedia produk atau layanan keuangan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Sementara itu, logis berarti mencermati kewajaran penawaran, termasuk potensi keuntungan, risiko, serta janji imbal hasil yang diberikan.
“Masyarakat perlu waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, desakan untuk segera menyetor dana, maupun pinjaman yang tidak menjelaskan secara transparan bunga dan biaya lainnya,” pungkasnya.



