GORONTALO UTARA, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan, Kabupaten Gorontalo Utara, tahun anggaran 2022. Dalam perkara ini, kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp2,41 miliar. Ketiga tersangka ditahan pada Senin (19/10/2026) setelah penyidik Kejari Gorontalo Utara melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Kejari Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H., menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
“Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 12 Oktober 2026. Mereka masing-masing berinisial RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DAP selaku Direktur CV Nafa Karya yang bertindak sebagai penyedia pekerjaan konstruksi, serta YAD dan AAA yang terkait dengan jasa konsultan pengawasan dari CV Goresan Cipta Indah,” ujar Aditya.
Dari empat tersangka tersebut lanjut dia, baru tiga orang yang ditahan. Sementara itu, tersangka DAP belum memenuhi pemanggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan medis berdasarkan surat keterangan dokter.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H., menjelaskan, penyidik telah memanggil DAP untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Eric, yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
“Yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dokter saat ini sedang menjalani perawatan medis. Namun, secara kooperatif menyampaikan akan memenuhi pemanggilan tim penyidik dan menaati proses hukum yang berlaku,” jelas Eric.
Diduga Ada Pengalihan Pekerjaan hingga Markup Harga
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara pada 2022.Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp6.379.376.925,64 atau sekitar Rp6,37 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya, pengalihan sebagian pekerjaan oleh DAP selaku Direktur CV Nafa Karya kepada pihak di luar perusahaan.
Dalam keterangan pers kejaksaan disebutkan, pengalihan pekerjaan itu dilakukan setelah DAP mengalami kendala dalam penyediaan dana untuk melaksanakan pekerjaan. RL selaku PPK diduga merekomendasikan langkah tersebut.Penyidik juga mengungkap dugaan penggelembungan harga satuan dan volume pekerjaan dalam perubahan kontrak atau adendum.
DAP dan RL diduga menyepakati perubahan kontrak yang memuat kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan. Adendum tersebut disebut disusun berdasarkan data dari tim Contract Change Order (CCO), tanpa memastikan validitas harga dan volume yang digunakan.Persoalan lainnya berkaitan dengan pembayaran pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dalam perkara ini, penyedia diduga tidak mengerjakan proyek sesuai volume dan spesifikasi kontrak. Sementara itu, PPK diduga tidak memastikan kesesuaian kuantitas dan kualitas pekerjaan, tetapi tetap merealisasikan pembayaran meskipun progres yang dilaporkan lebih tinggi daripada pekerjaan yang terpasang.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan. Konsultan pengawas disebut tidak melaporkan kondisi pekerjaan sesuai fakta di lapangan, termasuk adanya dugaan praktik pinjam bendera dalam kegiatan pengawasan.
Kerugian Negara Berdasarkan Pemeriksaan BPKKejaksaan menyebut rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan pembayaran pekerjaan melebihi nilai pekerjaan yang benar-benar terpasang. Kondisi itu juga berdampak pada mutu dan kualitas hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.417.073.543,89.Nilai tersebut setara dengan sekitar 37,9 persen dari total nilai kontrak proyek.
Kejaksaan masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan mengungkap pertanggungjawaban masing-masing tersangka berdasarkan peran serta alat bukti yang diperoleh.
Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan lain yang tercantum dalam sangkaan subsidair.
Kejari Gorontalo Utara menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak para tersangka.
(Lukman/mimoza.tv)



