GORONTALO, Mimoza.tv – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Gorontalo menyepakati jadwal pelaksanaan reses masa persidangan pertama tahun 2026. Kegiatan yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan itu dijadwalkan berlangsung pada 27–29 November 2026.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat Banmus yang berlangsung di Aula III DPRD Kota Gorontalo, Senin (20/10/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Lola Junus, mengatakan jadwal reses telah disepakati untuk dilaksanakan selama tiga hari.
“Telah disepakati jadwal reses DPRD, akan dimulai pada tanggal 27, 28, dan 29 November,” kata Lola.
Dalam pelaksanaannya, reses akan menjangkau empat daerah pemilihan di Kota Gorontalo. Dapil I meliputi Kecamatan Kota Selatan, Hulonthalangi, dan Dumbo Raya.
Selanjutnya, Dapil II mencakup Kecamatan Kota Barat dan Dungingi. Dapil III meliputi Kecamatan Kota Tengah dan Sipatana, sedangkan Dapil IV mencakup Kecamatan Kota Utara dan Kota Timur.
Melalui kegiatan reses ini, anggota DPRD akan turun langsung ke wilayah pemilihan masing-masing untuk menyerap berbagai aspirasi, masukan, serta kebutuhan masyarakat yang nantinya menjadi bahan dalam menjalankan fungsi dan tugas kedewanan.
Lola menambahkan, penetapan jadwal reses telah dikoordinasikan dengan agenda rapat alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk pembahasan program dan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Koordinasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan reses dapat berjalan selaras dengan agenda kerja DPRD yang telah disusun.
Selain menetapkan jadwal, Banmus juga akan membahas mekanisme tindak lanjut terhadap laporan hasil reses. Aspirasi yang dihimpun anggota dewan nantinya akan disampaikan melalui rapat paripurna atau diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, hasil reses diharapkan tidak hanya menjadi catatan aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan program dan kebijakan pembangunan daerah.



