GORONTALO, Mimoza.tv – Penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral (CBM) di wilayah Bone Pantai kembali menjadi sorotan DPRD Provinsi Gorontalo. Lebih dari 900 warga disebut menolak kehadiran perusahaan tersebut, sementara persoalan perizinan lingkungan dan dugaan penggunaan kawasan hutan kini menjadi perhatian serius legislatif.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Kristina Udoki, mendesak agar seluruh perizinan PT CBM dievaluasi secara menyeluruh. Ia menegaskan, keberlanjutan aktivitas perusahaan tidak boleh hanya dilihat dari aspek administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan aspirasi masyarakat.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin.
Dalam rapat itu, DPRD menyoroti sejumlah persoalan terkait perizinan lingkungan serta dugaan belum terpenuhinya persyaratan penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan.
Femmy mengungkapkan, DPRD telah menggelar tiga kali RDP untuk mendalami polemik PT CBM. Namun, rangkaian pembahasan tersebut harus berujung pada langkah konkret, bukan sekadar menjadi agenda rapat tanpa kepastian penyelesaian.
“Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah dugaan ketidaksesuaian perizinan, termasuk persetujuan penggunaan kawasan hutan yang disebut belum dimiliki PT CBM,” ujar Femmy.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan instansi berwenang, persoalannya bukan lagi sekadar polemik antara perusahaan dan masyarakat, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, DPRD mendorong evaluasi perizinan secara menyeluruh. Langkah lanjutan, termasuk pencabutan izin, dinilai perlu dipertimbangkan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi.
DPRD juga mendorong agar izin eksploitasi tidak diterbitkan apabila persyaratan yang diwajibkan belum terpenuhi. Sementara itu, dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Di luar persoalan administrasi, besarnya penolakan masyarakat menjadi persoalan yang tidak bisa dikesampingkan.
Femmy menyebut lebih dari 900 warga tercatat menolak kehadiran PT CBM. Menurutnya, aspirasi tersebut bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan telah disuarakan masyarakat sejak beberapa tahun lalu.
Penolakan itu, lanjutnya, juga muncul dalam konsultasi publik penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada 2024.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keberatan masyarakat telah dicatat, dipertimbangkan, dan ditindaklanjuti dalam proses pengambilan keputusan terkait rencana maupun aktivitas pertambangan perusahaan.
Femmy berharap rekomendasi DPRD dapat menjadi pijakan bagi langkah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.



