GORONTALO, mimoza.tv – Pelarian Hartati Haridji, terpidana kasus pemalsuan surat dalam akta autentik, berakhir setelah enam bulan berada di Jakarta. Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan berhasil meringkus perempuan tersebut di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB di Apartemen Cervino Village, Jalan KH Abdullah Syafei, Kecamatan Tebet. Operasi ini melibatkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Pohuwato, serta Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar, mengatakan tim telah memantau keberadaan Hartati selama sekitar dua pekan sebelum melakukan penangkapan.
“Terpidana ini sudah kami pantau selama dua minggu dan terpantau berada di Jakarta,” kata Rudi dalam keterangan pers, Kamis (29/10/2026).
Hartati merupakan terpidana perkara penggunaan akta autentik yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran. Perbuatannya dinyatakan memenuhi unsur Pasal 266 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Perkara ini bermula pada 25 Januari 2023. Hartati bersama Zuryati Usman dan Abdul Rizal Lasantu terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan akta autentik yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Pengadilan Negeri Marisa melalui putusan pada 17 Juli 2025 menyatakan Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut secara bersama-sama.
Hartati kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo. Melalui putusan pada 29 Agustus 2025, pengadilan tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Negeri Marisa, khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan, menjadi hukuman penjara selama satu tahun.
Upaya hukum berlanjut hingga tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan pada 26 Februari 2026 menolak permohonan kasasi Hartati. Dengan demikian, hukuman penjara selama satu tahun harus dijalani sesuai putusan pengadilan.
Menurut Rudi, setelah putusan Mahkamah Agung tersebut, Hartati tidak menjalani hukuman dan keberadaannya terpantau di Jakarta hingga akhirnya ditangkap.
Setelah ditangkap, Hartati akan dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam keterangan pers tersebut, Rudi didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Renaldi, serta sejumlah pejabat dari Kejati Gorontalo dan Kejari Pohuwato.
Penulis: Lukman



