Kamis, Oktober 29, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Jadi Buron Selama Enam Bulan, Terpidana Kasus Pemalsuan Akta Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

by Lukman
Oktober 29, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terpidana Hartati Haridji dikawal petugas Kejaksaan usai ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Hartati selanjutnya dibawa ke Gorontalo untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Terpidana Hartati Haridji dikawal petugas Kejaksaan usai ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Hartati selanjutnya dibawa ke Gorontalo untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Pelarian Hartati Haridji, terpidana kasus pemalsuan surat dalam akta autentik, berakhir setelah enam bulan berada di Jakarta. Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan berhasil meringkus perempuan tersebut di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB di Apartemen Cervino Village, Jalan KH Abdullah Syafei, Kecamatan Tebet. Operasi ini melibatkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Pohuwato, serta Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar, mengatakan tim telah memantau keberadaan Hartati selama sekitar dua pekan sebelum melakukan penangkapan.

“Terpidana ini sudah kami pantau selama dua minggu dan terpantau berada di Jakarta,” kata Rudi dalam keterangan pers, Kamis (29/10/2026).

Hartati merupakan terpidana perkara penggunaan akta autentik yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran. Perbuatannya dinyatakan memenuhi unsur Pasal 266 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Perkara ini bermula pada 25 Januari 2023. Hartati bersama Zuryati Usman dan Abdul Rizal Lasantu terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan akta autentik yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Pengadilan Negeri Marisa melalui putusan pada 17 Juli 2025 menyatakan Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut secara bersama-sama.

Hartati kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo. Melalui putusan pada 29 Agustus 2025, pengadilan tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Negeri Marisa, khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan, menjadi hukuman penjara selama satu tahun.

Upaya hukum berlanjut hingga tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan pada 26 Februari 2026 menolak permohonan kasasi Hartati. Dengan demikian, hukuman penjara selama satu tahun harus dijalani sesuai putusan pengadilan.

Menurut Rudi, setelah putusan Mahkamah Agung tersebut, Hartati tidak menjalani hukuman dan keberadaannya terpantau di Jakarta hingga akhirnya ditangkap.

Setelah ditangkap, Hartati akan dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam keterangan pers tersebut, Rudi didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Renaldi, serta sejumlah pejabat dari Kejati Gorontalo dan Kejari Pohuwato.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

900 Warga Bone Pantai Tolak PT CBM, DPRD Desak Evaluasi Izin hingga Ancaman Pencabutan

Oktober 29, 2026

Dugaan Teror Penambang Ilegal Saripi, Merusak Fasilitas Pabrik Gula, Karyawan Resah dan Ketakutan

Oktober 29, 2026

PETI Makin Merajalela, Kerusakan Lingkungan di Saripi Kian Parah

Oktober 29, 2026

BI Gorontalo Optimistis Inflasi Terkendali, Cabai dan Beras Jadi Perhatian Jelang Nataru

Semarak Sumpah Pemuda, 200 Anak TK dan PAUD Asah Kreativitas Lewat Lomba Mewarnai

Mengapa Anak Muda Selalu Kalah dalam Politik Gorontalo?(Refleksi Hari Sumpah Pemuda ke 98)

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version