GORONTALO, Mimoza.tv – Penertiban reklame tanpa izin kembali dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo. Dalam kegiatan sweeping rutin pada Sabtu 7 November 2026, petugas menyisir sejumlah titik pemasangan reklame di sepanjang Jalan Madura.
Kegiatan ini menyasar reklame insidentil berupa baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin legalisasi dari Bapenda Kota Gorontalo.
Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, mengatakan, dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah spanduk promosi berbagai produk dan layanan. Mulai dari reklame rokok, obat-obatan, susu, transportasi online, provider telekomunikasi, hingga produk pelumas atau oli.
“Reklame tersebut ditemukan terpasang di sejumlah lokasi, di antaranya pada kios, pohon di pinggir jalan, hingga lapak-lapak pelaku UMKM di sepanjang Jalan Madura,” kata Zamronie.
Sweeping ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Bapenda Kota Gorontalo yang dilaksanakan setiap pekan. Langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan pemasangan reklame sekaligus memastikan setiap penyelenggaraan reklame memenuhi ketentuan perizinan dan administrasi daerah.
“Penertiban ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha dan penyelenggara promosi agar tidak sembarangan memasang spanduk atau baliho di ruang publik tanpa terlebih dahulu mengurus legalisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zamronie.



