Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sering terjadi permasalahan tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Aleg baik DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, membuat KPU RI menerbitkan Peraturan KPU yang baru tentang PAW. Dimana dalam aturan yang baru ini lebih memiliki kepastian hukum.
Dengan diterbitkannya Peraturan KPU yang baru, tentang Penggantian Antar Waktu anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten Kota, dijelaskan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Wahyu Setiawan dimana Peraturan KPU yang baru ini merupakan penyempurnaan dari PKPU sebelumnya.
“Dimana Peraturan KPU yang baru tentang Penggantian Antar Waktu anggota legislatif ini, lebih diatur teknis aturannya serta lebih memiliki kepastian hukum,” kata Wahyu, Rabu (18/10/2017).
Wahyu menambahkan, apabila proses penggantian antar waktu ini dilatar belakangi masalah hukum, baik pidana umum dan pidana khusus, hal tersebut bisa langsung diproses oleh partai tersebut untuk segera dilakukan PAW.
Namun jika proses PAW ini terkait dengan konflik internal partai politik, hal tersebut berakibat pada penggantian antar waktu aleg, akan berjalan dengan lambat. Aturan penggantian antar waktu anggota legislatif sendiri, tertuang pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017. (fzl/idj)