Kota Gorontalo, mimoza.tv – Lanjutan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018 yang digelar pada Selasa (20/2/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta. Pasangan ADHA-CBD menghadirkan empat orang saksi fakta untuk memperkuat gugatannya terhadap KPU Kota Gorontalo.
Sidang yang digelar di Hotel Citra, dengan nomor register 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 ini berlangsung sejak siang hingga malam hari. Pasalnya majelis musyawarah harus mendengarkan keterangan empat orang saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pasangan Adhan Dambea – Hardi Hemeto.
Dalam keterangan yang diberikan oleh ke empat saksi fakta, diantaranya Ramdan Datau, Rizal Datau, Jory Karim, dan Rauf Abdul Azis, mengngkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo yang menerima berkas administrasi calon yang sudah melewati batas waktu.
“Dari pantauan kami di laman web resmi KPU Kota dan KPU pusat, ada dokumen milik Ryan Kono yang masuk pada tanggal 26 Januari 2018, sementara batas waktu yang sudah ditentukan adalah 20 Januari,” kata Ramdan Datau, salah satu saksi fakta.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi fakta lainnya, Jory Karim, yang mengatakan ada dua berkas yang berbeda milik Ryan Kono yang masuk ke web resmi KPU Kota dan KPU RI. “Terdapat dua dokumen yang berbeda milik Ryan Kono yang masuk ke web KPU, yakni sertifikat yang dilegalisir oleh Kedubes Australia dimasukan pada saat perbaikan dan sertifikat yang dilegalisir langsung oleh sekolah yang bersangkutan, yakni RMIT yang masuk pada tanggal 26 Januari,” ujar Jory.
Sementara itu saksi fakta lainnya, Rauf Abdul Azis mengungkapkan dirinya meyakini KPU Kota melakukan pelanggaran lainnya, yakni ketika dirinya melakukan mediasi bersama pihak KPU Kota saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kantor KPU Kota beberapa waktu lalu.
“Saat mediasi bersama komisioner KPU Kota yang diwakili oleh 3 komisioner, terungkap bahwa pihak KPU tidak melakukan verifikasi ke sekolah Ryan Kono di Australia dan tidak mengetahui dokumen yang diupload diatas tanggal 20 Januari. Itu yang dikatakan Pak Lapandri, mewakili 2 komisioner lain saat menerima aksi unjuk rasa kami,” kata Rauf alias Sindu.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (21/2/2018) pagi (hari ini,red), dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Fakta dari pihak KPU Kota (Termohon) dan pihak pasangan Matahari (pihak terkait), yang kemudian dilanjutkan dengan keterangan dari Saksi Ahli masing-masing pihak. (idj)