Kota Gorontalo, mimoza.tv – Jelang sidang putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Marten Taha – Ryan Kono kepada KPU Kota Gorontalo terkait pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto (ADHA-CBD), kubu ADHA-CBD justru makin fokus untuk terus melaksanakan kampanye. Dambea beralasan, mereka yakin dengan integritas Bawaslu dalam mengambil keputusan.
Setelah putusan sidang gugatan Adha – CBD yang menetapkan pembatalan calon Marten Taha – Ryan Kono sebagai peserta Pilwako 2018, kini giliran gugatan pasangan Marten Taha – Ryan Kono yang akan segera diputuskan dalam waktu dekat ini.
Saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut, calon wali kota Adhan Dambea mengatakan, pihaknya saat ini tetap fokus untuk terus melakukan kampanye, dan menyerahkan semua keputusan ke Bawaslu Gota Gorontalo.
“Itu adalah hak Bawaslu untuk mengambil keputusan. Namun kami harap Bawaslu menganbil keputusan seadil-adilnya, karena kami sangat yakin dengan Bawaslu yang selalu mengacu pada aturan dan fakta persidangan,” kata Dambea.
Dambea menambahkan, dalam fakta persidangan saat Aroman Bobihoe bersaksi terkait ijazah miliknya mengatakan bahwa Surat Keterangan Tamat (SKT) itu sah. “Dan terkait dengan hasil kesehatan yang mereka gugat, kalau mereka membaca undang-undanga nomor 14 tahun 2008 tentang kebebasan informasi, pasti mereka tidak menggugat,” lanjutnya.
Dalam gugatannya dengan nomor register 02/PS/PW/Kota/29.01/II/2018, pasangan Marten Taha – Ryan Kono melakukan gugatan ke KPU Kota terkait diloloskannya pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto yang dianggap tidak memenuhi syarat calon, seperti ijazah milik Adhan Dambea, hasil kesehatan Adhan Dambea saat menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan, dan laporan pajak milik Hardi Saleh Hemeto. (idj)
Foto : Istimewa (Aditya Rifan)