Kota Gorontalo, mimoza.tv – Penasehat Hukum pasangan Marthen Taha – Ryan F. Kono (MATAHARI) mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah dinyatakan ditolak oleh Bawaslu Kota Gorontalo pada Jum’at pekan lalu.
“Dalam gugatannya yang dimasukan kembali oleh pasangan Matahari yang menjadi objek perkara adalah SK KPU Kota nomor 11 atas penetapan pasangan calon pemilihan kepala daerah Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto,” kata Yakop Mahmud.
Pasangan ADHA yang merasa punya kepentingan terhadap objek sengketa, mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi atas perkara tersebut, agar dapat mengajukan pertimbangan hukum dan saksi-saksi yang dapat membela kepentingan haknya sebagai pihak yang memiliki kepentingan atas gugatan tersebut.
Menurut Yakop, permohonan pihak intervensi PH ADHA-CBD ini berdasar pada pasal 83 Undang-undang Nomor 5 1986, yang berbunyi : “Dalam hal selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim, dapat masuk pada objek sengketa tata usaha Negara yang bertindak sebagai pihak yang membela haknya, atau peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa,” terang Yakop.
Namun berdasarkan putusan sela yang dikeluarkan oleh PTTUN Makassar, Selasa (13/3/2018), Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pihak intervensi yang dimasukan Penasehat Hukum pasangan ADHA-CBD.
“Sebab dalam aturan disebutkan bahwa permohonan pihak intervensi dapat diterima atau ditolak oleh pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tidak mempengaruhi jalannya pokok perkara yang digugat oleh pasangan calon MATAHARI. “Oleh majelis hakim, kami (pasangan ADHA-CBD) bisa mengusulkan saksi-saksi yang terkait dengan objek pokok perkara melalui pihak tergugat, yakni KPUD Kota Gorontalo,” tutup Yakop Mahmud. (*/idj).