Minggu, November 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Adhan Dambea Diproses di Gakkumdu, Dr. Apriyanto Nusa: Tidak Berakibat pada Pembatalan Calon Terpilih

by Lukman Polimengo
Desember 5, 2024
Reading Time: 2 mins read
193 12
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melibatkan calon Wali Kota Gorontalo terpilih, Adhan Dambea, saat ini sedang ditangani Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo. Proses ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, termasuk klaim bahwa Adhan Dambea terancam didiskualifikasi dari pencalonannya.

Menurut laporan Sambar.id pada 3 Desember 2024, Adhan disebut beberapa kali mangkir dari panggilan Gakkumdu, sehingga menimbulkan rumor tentang kemungkinan diskualifikasi. Namun, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH, seorang ahli hukum pidana pemilihan sekaligus Direktur Pusat Kajian Hukum Pidana Provinsi Gorontalo, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.

“Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, memang terdapat ketentuan tindak pidana pemilihan mulai dari Pasal 177 hingga Pasal 198. Namun, tidak semua pelanggaran tersebut berakibat pada pembatalan calon terpilih,” jelas Dr. Apriyanto.

Baca juga

Sharing Soal Sampah, Pegiat Sampah Bone Bolango Dapat Ilmu Kanuragan

Jejak Kesultanan Jogja di Kota Tinutuan

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada Adhan Dambea terkait Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf b dan c tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat mengakibatkan pembatalan administrasi pasangan calon. Pasal tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan sanksi administrasi pembatalan calon, berbeda dengan pelanggaran politik uang yang diatur dalam Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4).

“Politik uang, misalnya, dapat mengakibatkan pembatalan pasangan calon jika dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sesuai Pasal 135A. Namun, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 ayat (2) yang ditujukan kepada Adhan Dambea bukan bagian dari kategori tersebut,” lanjut Dr. Apriyanto.

Dr. Apriyanto, yang juga Wakil Direktur I Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, menegaskan bahwa spekulasi mengenai diskualifikasi Adhan Dambea adalah klaim yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum. “Pernyataan seperti itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Dengan demikian, proses hukum di Gakkumdu tetap berjalan untuk memastikan keadilan, namun masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi. Proses hukum akan menentukan apakah ada pelanggaran yang benar-benar terjadi dan sanksi apa yang sesuai.(red)

 

Berita Terkait

Raynaldo Christian Tumilaar (kaos hijau), saat diskusi bersama pegiat sampah Bone Bolango.

Sharing Soal Sampah, Pegiat Sampah Bone Bolango Dapat Ilmu Kanuragan

November 8, 2025
Makam Kanjeng Ratu Sekar Kedaton.Foto: Istimewa.

Jejak Kesultanan Jogja di Kota Tinutuan

November 8, 2025
Mantan Dirut PUDAM Gorontalo Utara, Muksin Badar. Foto: Lukman/mimoza.tv

Pasrah Jadi Tersangka Kasus PUDAM, Muksin: Bongkar Juga Kasus Korupsi yang Lain

November 6, 2025

Dua Eks Direktur PUDAM Gorontalo Utara Ditahan, Kajari: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Ekonomi Gorontalo Tumbuh 5,49 Persen di Triwulan III-2025, Industri Pengolahan Jadi Sumber Terbesar

IPM Gorontalo Naik, Tapi Kesejahteraan Warga Belum Tentu Mengikut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version