GORONTALO, Mimoza.tv – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan perusakan bangunan yang diduga sebagai cagar budaya, eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.
Pernyataan itu disampaikan Adhan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026).
Melalui panggilan video bersama sejumlah awak media, Adhan menegaskan dirinya akan tetap menghadapi proses hukum selama berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Selangkah pun saya tak akan mundur menghadapi proses Eks Rumah Jawatan selama berjalan di tataran hukum yang benar,” tegas Adhan.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyasar dua ruangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, yakni Bagian Hukum dan Bagian Umum.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita hingga menjelang pukul 16.24 Wita. Dari lokasi, penyidik terlihat membawa dokumen yang disimpan dalam kotak berwarna putih.
Menanggapi dokumen yang diamankan, Adhan mempertanyakan apabila barang tersebut berupa surat keputusan (SK) terkait eks Rumah Jawatan. Menurutnya, dokumen tersebut sebelumnya sudah berada di tangan penyidik.
“Kalau yang diamankan SK, itu bagi saya lucu. Kan SK soal Eks Rumah Jawatan sudah ada di mereka,” kata Adhan.
Selain menyampaikan sikapnya terkait proses hukum, Adhan juga mengungkapkan rencana menggelar aksi demonstrasi di Polda Gorontalo pada Jumat pekan ini.



