Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ahli Pertanahan, Anggota Tim Ahli Wapres Hadir di Sidang GORR, Duke: Pernyataan Saksi Ahli Jelas

by Lukman Polimengo
September 28, 2021
Reading Time: 2 mins read
398 30
A A
0
DR Duke Arie, SH MH selaku Kuasa Hukum Gabriel Triwibawa.

DR Duke Arie, SH MH selaku Kuasa Hukum Gabriel Triwibawa.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – DR Duke Arie, SH MH selaku Kuasa Hukum Gabriel Triwibawa, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan GORR, menegaskan, pernyataan dua ahli pertanahan yang dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Gorontalo, sudah jelas tidak ada ketentuan yang mengatur lengkap atau tidak lengkap data awal seperti yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam persidangan tadi pernyataan dua saksi ahli pertanahan sudah jelas , soal data awal yang sudah lengkap dan tidak lengkap itu tidak ada ketentuan yang mengatur. Memang bisa diproses selama Penlok-nya ada. Tetapi tidak dijelaskan data awalnya itu seperti apa. Artinya ini bisa diteruskan prosesnya. Menurut ahli begitu,” ucap Duke usai persidangan di PN Tipikor Gorontalo, Selasa (28/9/2021).

Lanjut kata Duke, soal daftar naominatif (Danom) yang juga dipersoalkan dalam kasus tersebut, bisa dilanjutkan atau dilengkapi.

Baca juga

Begini Pesan Dr. Maqdir di Raker IKADIN Gorontalo

Sidang Kasus KONI, Hakim : Mengapa Bisa Jadi 1,5 Miliar? Saksi : Tidak Tau Pak

“Jadi kita bisa dengar dari ahli pertanahan di persidangan tadi, bahwa Danom atau daftar nominatif itu itu bisa dilengkapi sendiri selama belum ada perubahan. Tadi juga disampaikan bahwa SPPF itu dilengkapi. Karena dasar orang menerima ganti rugi itu harus ada bukti. Nah buktinya itulah, salah satunya SPPF itu dibuat selama belum ada pelepasan tanah,” imbuhnya.

Dijelaskannya juga, untuk masaha SPPF itu sendiri tanggungjawabnya bukan kepada terdakwa, melainkan si pembuatnya sendiri.

“SPPF itu tanggungjawabnya adalah PYB atau pihak yang berhak. Di pasal-pasal ayat 4 itu ada. Yang penting itu selama pelepasannya satu kali maka tidak akan terjadi pembayaran dua kali. Kalau terjadi pembayaran dua kali terhadap satu bidang, berarti itu ranahnya tim pelaksana. Tetapi sudah ranah Kuasa Pengguna Anggaran. Begitu juga soal AMDAL  dan segala macam itu ranahnya ke Pemprov. Tidak ada kaitan dengan tim persiapan. Jadi kalau kesalahan dalam hal penetapan AMDAL atau penetapan lokasinya tanpa AMDAL, itu di ranah Pemprov. Bukan tim pelaksana ini.,” tegas Duke.

Dirinya menambahkan, dalam persidangan itu juga ada enam saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan.

Pewarta: Lukman.

Tags: duke ariegabriel triwibawapengadilan tipikorSidang GORRtim ahli wapres

Berita Terkait

Begini Pesan Dr. Maqdir di Raker IKADIN Gorontalo

Mei 23, 2024

Sidang Kasus KONI, Hakim : Mengapa Bisa Jadi 1,5 Miliar? Saksi : Tidak Tau Pak

November 21, 2022

Gabriel di Vonis Bebas, Duke: Klien Kami Terbukti Bersalah Secara Administrasi, Bukan Pidana

November 5, 2021

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

Jelang Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi GORR, Siapa tanggungjawab Kerugian 43 Miliar?

Dipolisikan karena Tolak Tes Antigen, Duke: Klien Kami Bisa Ancam dan Gugat Balik

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version