Senin, Juli 27, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ahok divonis Tersangka, Mari Kawal Prosesnya dengan Damai

by Redaksi
November 19, 2016
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

images
Setelah rangkaian gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian RI sehubungan dengan, kasus dugaan penistaan agama Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa.

Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri mengatakan, sehubungan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka.

Dengan demikian, perkara ini akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, ujarnya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu beberapa organisasi massa Islam menyatakan penghargaan mereka pada profesionalitas polisi dalam menangani kasus penistaan agama setelah kepolisian menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam perkara itu.

Saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, perwakilan dari Al Washliyah, Forum Santri Jakarta, Pesantren Bina Insan Kamil, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Wanita Islam, Forum Komunikasi Alumni Afghanistan Indonesia, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Nasyiatul Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia juga menyampaikan penghargaan mereka kepada Presiden Joko Widodo.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi pada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Ir. Basuki Tjahaja Purnama,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, Yusnar Yusuf, mewakili ormas-ormas Islam yang lain.

Begitu pula, penghargaan tertinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Selanjutnya, tugas kita sebagai warga negara Indonesia adalah bagaimana menjaga situasi Indonesia tetap aman dan damai serta menolak berbagai macam intervensi dari kelompok kepentingan yang ingin merusak kekondusifan situasi Indonesia saat ini.

Hal yang tidak kalah penting adalah upaya kita untuk mengawal penegakan hukum kasus Ahok yang damai dan menghormati hukum, sesuai arahan MUI bahwa penegakan hukum saat ini telah menunjukan itikad yang baik dan benar sehingga diharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan. Mari kawal prosesnya dan tetap jaga kondisinya.

*) Penulis adalah Pengamat Politik Ekonomi Indonesia.

Berita Terkait

Aleg Dekot Dapil I Tinjau Pekerjaan.(Foto/Mimoza.tv)

Medan Terjal Tak Halangi Anggota Dekot Tinjau Proyek Perkuatan Tebing

Juli 27, 2026

CEK FAKTA | Ismet Mile Ditahan Kejaksaan?

Juli 25, 2026
Ilustrasi sidang MK sisa kuota internet.

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Skema agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Juli 24, 2026

Tetap Tersenyum Saat Digiring ke Barracuda, Jejak Pengabdian Masran Rauf Kini Berujung di Ruang Penyidikan

Uang Negara Sudah Kembali, Mengapa Tersangka Tetap Diproses? Ini Penjelasan Kejati

Mantan Kadis Kominfo Masran Rauf Ditahan Kejati, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Video Wall Rp5 Miliar

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version