Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ayah Pemerkosa Anak di Gorontalo Diputus Penjara 17 Kalender, Denda 500 Juta

by Lukman Polimengo
Januari 18, 2023
Reading Time: 1 min read
392 8
A A
0
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan 17 tahun penjara kepada AN alias Ahmad, terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri, Selasa (17/1/2022).

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan 17 tahun penjara kepada AN alias Ahmad, terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri, Selasa (17/1/2022).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan 17 tahun penjara kepada AN alias Ahmad, terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Putusan tersebut berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang sebelumnya dibacakan pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.

“Menyatakan terdakwa AN terbukti melakukan tindak pidana, dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk bersetubuh yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (17/1/2022).

Baca juga

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Gorontalo Ditangkap Polisi

Wali Kota Gorontalo Imbau Warga Tak Libatkan Waria dalam Acara Hajatan

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun, dalam pembacaan amar putusan itu juga najelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp. 500 juta kepada terdakwa.

Sebelumnya pria 39 yang diketahui merupakan salah satu warga yang berdomisili di Kota Gorontalo itu diduga tega memperkosa anak kandungnya. Peristiwa memilukan itu awal kali terjadi pada September 2021. Ketika itu, sang anak yang baru berusia 11 tahun diajak AN untuk menuruti keinginannya.

Agar sang anak menurut, AN lalu mengiming-imingi memberikan uang senilai Rp5.000. Selain itu AN yang berprofesi sebagai nelayan, menawarkan kepada anaknya untuk naik perahu.

Usai melampiaskan keinginannya, AN lalu mengancam putrinya agar tak buka mulut. Bila aksinya itu disampaikan ke sang ibu, AN akan menghabisi nyawa sang ibu. Takut akan ancaman tersebut, sang anak tutup mulut.

Setelah berjalan selama 11 bulan, ulah AN diketahui sang ibu. Tak terima dengan kejadian tersebut, sang ibu menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Kota Timur.

Pewarta : Lukman.

 

 

Tags: ayah perkosa anakKota GorontaloPemerkosaanperkosa

Berita Terkait

Seorang pemuda berinisial AKI alias Ucin (23), warga Kecamatan Kota Selatan, ditangkap kurang dari 24 jam setelah menikam korban menggunakan tombak. Dokumentasi Humas Polresta Kota Gorontalo.

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Gorontalo Ditangkap Polisi

April 29, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Wali Kota Gorontalo Imbau Warga Tak Libatkan Waria dalam Acara Hajatan

April 28, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025

Sekda Kota Gorontalo Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas

Kejari Kota Gorontalo Tahan Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi Terkait Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Tua

Kejati Gorontalo Selidiki Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Wali Kota Diperiksa

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version