Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Babak Baru Sidang Perkara GORR, Gabriel Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Mati

by Lukman Polimengo
Juni 24, 2021
Reading Time: 2 mins read
216 12
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR dengan terdakwa Gabriel Triwibawa digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, kamis (24/6/2021).

Dalam sidang tersebut Anto Widi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan menyebut, bahwa terdakwa Gabriel dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 Junto Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Ancaman pidananya 20 tahun penjara, seumur hidup atau bahkan pidana mati. Yang kami dakwakan itu adalah, bahwa saudara Gabriel ini merupakan ketua dari pembebasan lahan jalan GORR. Ada beberapa perbuatan melawan hukum yang kami ajukan. Salah satunya adalah, bahwa terdakwa membentuk panitia pelaksana pembebasan tanpa didasari oleh persyaratan yang belum lengkap. Salah satunya adalah kepemilikan lahan dan alas hak,” ucap Anto diwawancarai usai sidang yang diketuai oleh Rendra Yozar Dharma Putra SH MH tersebut.

Baca juga

GCW Minta Kajati Gorontalo Harus Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi

Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Korupsi di Gorontalo Harus di Bongkar

Selain itu juga kata Anto, terdakwa selaku ketua pelaksana pembebasan lahan, menyerahkan daftar nominatif yang tidak lengkap kepada pihak Appraisal atau penilai.

“Dalam sidang juka kami sampaikan dalam dakwaan, bahawa terdakwa ini juga menyuruh anak buahnya untuk melakukan atau membuat surat SPPF. Ternyata surat SPPF itu tidak sesuai dengan Perpres Nomor 71, yaitu  Pasal 23 dan Pasal 26. Sehingga dengan SPPF yang tidak sesuai itu diajukan pengajuan validasi. Selain itu juga ternyata terdakwa mengajukan pembayaran ganda,” jelas Anto.

Ditanya mengapa pasal pencucian uang tidak dikenakan terhadap terdakwa, Anto mengatakan, dalam kasus dengan terdakwa Gabriel memang tidak dikenakan pasal tersebut.

“Pasal yang dikenakan terhadap Gabriel ini sama dengan yang tiga orang sebelumnya telah menjalani persidangan dan sudah di putus oleh hakim. Hanya saja untuk Appraisal ada pasal tambahan yaitu pasal 9. Jadi disini tidak ada TPPU. Karena memang disini terkait mengenai tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(luk)

Tags: gorontalo outer ring roadJalan GORRKasus GORRPengadilan Tipikor Gorontalo

Berita Terkait

Koordinator Gorontalo Corruption Wach (GCW) Deswerd Zougira .

GCW Minta Kajati Gorontalo Harus Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi

Februari 15, 2023
PEMBELAAN : Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea (kemeja putih) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (10/8/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Korupsi di Gorontalo Harus di Bongkar

Agustus 11, 2022
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Jumat (27/5/2022).Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

5 Saksi di Sidang Pencemaran Nama Baik, Adhan : Kasihan, Mereka Cuma Korban dan Tidak Tau Apa-apa

Mei 27, 2022

Tok, Koruptor Proyek SIM RS Aloei Saboe 2004 di Vonis 2,6 Tahun Penjara

Tanya Laporan Dugaan 53 Miliar APBD yang Raib, Bathin : Tadi Kita Tanyakan Juga TPPU Kasus GORR

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version