Selasa, Mei 24, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Babak Baru Sidang Perkara GORR, Gabriel Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Mati

by Lukman Polimengo
Juni 24, 2021
Reading Time: 2min read
203 11
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR dengan terdakwa Gabriel Triwibawa digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, kamis (24/6/2021).

Dalam sidang tersebut Anto Widi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan menyebut, bahwa terdakwa Gabriel dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 Junto Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Ancaman pidananya 20 tahun penjara, seumur hidup atau bahkan pidana mati. Yang kami dakwakan itu adalah, bahwa saudara Gabriel ini merupakan ketua dari pembebasan lahan jalan GORR. Ada beberapa perbuatan melawan hukum yang kami ajukan. Salah satunya adalah, bahwa terdakwa membentuk panitia pelaksana pembebasan tanpa didasari oleh persyaratan yang belum lengkap. Salah satunya adalah kepemilikan lahan dan alas hak,” ucap Anto diwawancarai usai sidang yang diketuai oleh Rendra Yozar Dharma Putra SH MH tersebut.

Baca juga

Tok, Koruptor Proyek SIM RS Aloei Saboe 2004 di Vonis 2,6 Tahun Penjara

Tanya Laporan Dugaan 53 Miliar APBD yang Raib, Bathin : Tadi Kita Tanyakan Juga TPPU Kasus GORR

Selain itu juga kata Anto, terdakwa selaku ketua pelaksana pembebasan lahan, menyerahkan daftar nominatif yang tidak lengkap kepada pihak Appraisal atau penilai.

“Dalam sidang juka kami sampaikan dalam dakwaan, bahawa terdakwa ini juga menyuruh anak buahnya untuk melakukan atau membuat surat SPPF. Ternyata surat SPPF itu tidak sesuai dengan Perpres Nomor 71, yaitu  Pasal 23 dan Pasal 26. Sehingga dengan SPPF yang tidak sesuai itu diajukan pengajuan validasi. Selain itu juga ternyata terdakwa mengajukan pembayaran ganda,” jelas Anto.

Ditanya mengapa pasal pencucian uang tidak dikenakan terhadap terdakwa, Anto mengatakan, dalam kasus dengan terdakwa Gabriel memang tidak dikenakan pasal tersebut.

“Pasal yang dikenakan terhadap Gabriel ini sama dengan yang tiga orang sebelumnya telah menjalani persidangan dan sudah di putus oleh hakim. Hanya saja untuk Appraisal ada pasal tambahan yaitu pasal 9. Jadi disini tidak ada TPPU. Karena memang disini terkait mengenai tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(luk)

Tags: gorontalo outer ring roadJalan GORRKasus GORRPengadilan Tipikor Gorontalo

Berita Terkait

Tok, Koruptor Proyek SIM RS Aloei Saboe 2004 di Vonis 2,6 Tahun Penjara

Tok, Koruptor Proyek SIM RS Aloei Saboe 2004 di Vonis 2,6 Tahun Penjara

Maret 30, 2022
Tanya Laporan Dugaan 53 Miliar APBD yang Raib, Bathin : Tadi Kita Tanyakan Juga TPPU Kasus GORR

Tanya Laporan Dugaan 53 Miliar APBD yang Raib, Bathin : Tadi Kita Tanyakan Juga TPPU Kasus GORR

Maret 29, 2022

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

November 4, 2021

Upaya Jaksa Kandas, Terdakwa GORR Bebas

November 4, 2021

Jelang Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi GORR, Siapa tanggungjawab Kerugian 43 Miliar?

November 3, 2021

Temui Menkopolhukam, Adhan Dambea Diskusikan Soal Penerapan UU 23 dan UU MD3

Oktober 21, 2021
Next Post
Pabrik Minyak Goreng Tak Beroperasi, Aleg Kabgor ini Pertanyakan Anggaran 2,2 Miliar

Pabrik Minyak Goreng Tak Beroperasi, Aleg Kabgor ini Pertanyakan Anggaran 2,2 Miliar

Rekomendasi

Wartawan Tak Diizinkan Masuk Saat RDP KPK dan DPRD Provinsi, Humas dan Sekwan Kena Marah
DPRD

Wartawan Tak Diizinkan Masuk Saat RDP KPK dan DPRD Provinsi, Humas dan Sekwan Kena Marah

by Lukman Polimengo
Mei 19, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Gorontalo dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Ruang...

Read more

Solusi Pengelolaan Limbah Medis Ala Dokter Tony

Selamat Datang di Gorontalo Pak Hamka, Sejumlah PR Menanti

SK CPNS Belum Diserahkan, Begini Penjelasan BKPP Gorontalo Utara

Malam ini Warga Gorontalo Rayakan Malam Tumbilotohe

Social Media

POPULAR POST

  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • GCW Endus Ada Potensi Korupsi Penyaluran Dana Hibah Sebesar 53 Miliar di Pemprov Gorontalo

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Wartawan Tak Diizinkan Masuk Saat RDP KPK dan DPRD Provinsi, Humas dan Sekwan Kena Marah

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Adhan Dambea Minta Penjagub Tinjau Kembali Perlu Tidaknya Jurubicara

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Bahas Soal Pemberantasan Korupsi di Gorontalo, Begini Kata Adhan Dambea ke KPK

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Sarankan 44 Aleg Provinsi di Sumpah Kembali, Adhan Minta Penjabat Gubernur Untuk Evaluasi Kepala Dinas yang Bermasalah Moral

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Tak Dihadiri Rusli Habibie, Terdakwa : Tidak Menghormati Lembaga Pengadilan

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In