GORONTALO — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di sejumlah wilayah Gorontalo mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan progres pembangunan rumah, tetapi juga besarnya biaya swadaya yang harus ditanggung penerima manfaat.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tuli, menilai kemampuan ekonomi penerima perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan program. Sebab, dalam sejumlah temuan lapangan, penerima justru harus mengeluarkan biaya tambahan yang dinilai cukup besar dibandingkan nilai bantuan pemerintah.
Temuan tersebut terungkap dalam rapat tindak lanjut hasil monitoring progres pembangunan BSPS tahun 2025 yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo.
Salah satu temuan berada di Desa Toletio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Seorang penerima manfaat yang masuk dalam desil empat mendapatkan bantuan BSPS sebesar Rp20 juta. Namun, kebutuhan pembangunan rumah di lapangan disebut membutuhkan biaya swadaya yang lebih besar dari nilai bantuan tersebut.
Kondisi itu menjadi persoalan ketika penerima terpaksa menjual seekor sapi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah. Padahal, sapi tersebut bukan sekadar aset simpanan, melainkan turut menunjang aktivitas ekonomi keluarga, termasuk membantu pekerjaan membajak sawah dan kebun.
Bagi Komisi III, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi. Bantuan perumahan tidak hanya perlu dilihat dari sisi terbangunnya rumah yang lebih layak, tetapi juga dari kemampuan ekonomi penerima dalam memenuhi komponen swadaya.
Jika penerima harus menjual aset produktif untuk membiayai pembangunan rumah, terdapat risiko bantuan yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup justru menambah beban ekonomi keluarga.
Temuan serupa disampaikan dari Desa Bungalo. Salah seorang penerima BSPS diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan penghasilan sekitar Rp250 ribu per bulan.
Dengan kondisi pendapatan tersebut, penerima dinilai menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan swadaya pembangunan rumah.
Persoalan ini menunjukkan bahwa kemampuan swadaya menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan program BSPS. Sebab, besaran bantuan dan kemampuan ekonomi penerima dapat berpengaruh terhadap kemampuan menyelesaikan pembangunan sesuai kebutuhan di lapangan.
Program rumah layak huni pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat. Namun, ketika penerima harus mengorbankan aset produktif atau mengandalkan bantuan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, dampaknya terhadap kondisi ekonomi keluarga perlu diperhitungkan.
Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo berencana membawa persoalan mengenai besaran bantuan dan kebutuhan swadaya tersebut ke Komisi V DPR RI.
Komisi III berharap pelaksanaan BSPS ke depan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat tanpa mengharuskan penerima mengorbankan aset produktif yang menjadi sumber penghasilan keluarga.



