Gorontalo, mimoza.tv – Aksi kekerasan kembali terjadi di Kota Gorontalo. Seorang pria berinisial S.K. (25), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, ditangkap hanya dua jam setelah melakukan penikaman terhadap seorang pria di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Jumat dini hari (30/5/2025).
Kejadian bermula saat pelaku sedang berada di rumah seorang perempuan berinisial A.H. di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe. A.H. saat itu masih berada di luar rumah dan tengah berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pesan. Sekitar pukul 02.15 WITA, A.H. tiba di rumah diantar oleh pria berinisial M.H. (35), yang diketahui merupakan mantan kekasihnya.
Diduga dipicu rasa cemburu dan dalam pengaruh minuman keras, S.K. langsung mengambil sebilah pisau dapur dan menyerang M.H. secara membabi buta. Korban mengalami luka tusuk sebanyak delapan kali—tujuh di punggung dan satu di leher bagian belakang.
Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 04.30 WITA oleh tim dari Polsek Kota Utara.
“Gerak cepat anggota kami di lapangan merupakan komitmen dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” ungkap AKP Akmal kepada awak media.
Polisi bergerak cepat usai menerima laporan. Petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah tempat kejadian, mengevakuasi korban ke RS Aloei Saboe, dan menyita barang bukti berupa pisau dapur serta kendaraan roda dua milik korban.
“Apapun alasannya, tindak kekerasan tidak bisa dibenarkan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegas AKP Akmal.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 18 Juni 2025.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
“Gunakan cara yang sehat dan komunikatif. Jangan sampai emosi sesaat justru berujung pidana,” tutup AKP Akmal. (rls/luk)