GORONTALO, mimoza.tv – Sebanyak 25 perusahaan media di Sumatera Selatan kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg itu dinilai bukan sekadar sengketa pemberitaan biasa, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi.
Kasus ini bermula dari pemberitaan sejumlah media daring terkait persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada November 2025 lalu.
Merasa keberatan dengan isi pemberitaan, Arimansa Eko Putra melalui Kantor Hukum Supriyadi & Partners melayangkan somasi kepada sejumlah media. Dalam surat tersebut, media dituduh membuat pemberitaan tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta dianggap melanggar kode etik jurnalistik.
Media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari, dengan ancaman langkah hukum pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers.
Namun sebelum mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers dilakukan, gugatan perdata lebih dulu diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 18 Desember 2025.
Sebanyak 25 perusahaan media tercatat sebagai tergugat, mulai dari media lokal hingga jaringan media nasional.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai langkah tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Dalam siaran persnya, KKJ menegaskan bahwa pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik yang lahir dari proses peliputan dan kerja pers yang dilindungi undang-undang.
“Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang dijamin dan dilindungi oleh UU Pers dan konstitusi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tulis KKJ dalam siaran pers tertanggal 26 Mei 2026.
KKJ juga menyoroti bahwa sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, atau mediasi melalui Dewan Pers.
Menurut KKJ, langkah menggugat langsung ke pengadilan tanpa melalui mekanisme tersebut berpotensi masuk dalam kategori Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yakni gugatan yang dinilai bertujuan mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Tak hanya itu, gugatan tersebut juga disebut memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan proses hukum untuk menekan atau membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi.
“SLAPP bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi dapat menjadi alat intimidasi yang melemahkan daya kritis masyarakat dan media melalui tekanan psikologis maupun kerugian finansial,” demikian isi pernyataan KKJ.
Atas dasar itu, KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dan menempuh jalur penyelesaian sengketa pers sesuai mekanisme Dewan Pers.
KKJ juga meminta Dewan Pers turun memberikan perhatian dan dukungan terhadap media yang digugat, termasuk menghadirkan ahli pers dalam proses persidangan.
Selain itu, Pengadilan Negeri Palembang diminta menolak gugatan tersebut karena dinilai bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Komite Keselamatan Jurnalis sendiri merupakan koalisi yang beranggotakan sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, AMSI, IJTI, PWI, SAFEnet, Amnesty International Indonesia, hingga Pewarta Foto Indonesia (PFI). (rls/luk)



