Senin, Agustus 24, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Duduk Sebagai Terdakwa di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Adhan Dambea : Inti Persoalan ini Adalah Dugaan Korupsi di Provinsi Gorontalo

by Lukman
April 6, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea hari ini menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Rabu (6/4/2022).

Ditemui usai persidangan Adhan menjelaskan, semua yang tercantum dalam dakwaan tersebut, termasuk dugaan korupsi Rp 53 miliar, semuanya bermasalah, belum ada ketetapan hukum dan saat ini masih berproses di lembaga penegak hukum.

“Inti dari perkara ini, baik yang dilaporkan di Polda maupun Polres Gorontalo Kota adalah soal korupsi. Saya dianggap melakukan pencemaran nama baik, melakukan penghinaan, karena saya memgungkap dan membongkar dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ada dugaan Rp 53 miliar APBD yang raib dari Provinsi Gorontalo,” kata Adhan didampingi puluhan kuasa hukumnya.

Soal rekaman yang menjadikannya sebagai terdakwa dalam dugaan pencemaran nama baik tersebut Adhan mengatakan, bahwa rekaman itu menjelaskan semua persoalan korupsi di Provinsi Gorontalo. Tetapi kata dia, yang paling utama adalah, dirinya meminta aparat penegak hukum (APH) jangan membiarkan dugaan korupsi Rusli Habibie.

“Kalau hari ini saya dilapor, maka lain halnya dengan edaran Jaksa Agung dengan capture 3 menteri, dan hal ini sudah disampaikan ke Kejaksaan, dan di tambah juga dengan Surat Edaran Bareskrim Polri Nomor 345 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa di proses dulu korupsinya baru pencemaran nama baik. Namun ini sayangnya tidak terjadi. Padahal sudah saya sampaikan ke kepolisian maupun kejaksaan. Tetapi karena perkara ini pesanan, maka tidak dihargai ini undang-undag,” jelas Adhan.

Dirinya menambahkan, jika membaca dakwaan jaksa yang memasukan Undang-Undang ITE, hal itu agak lucu. Sebab kata dia, sejak proses awal penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan, tidak pernah ada pasal ITE tersebut.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAdugaan korupsiPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE, bersama Fanly Katili, SPd, SH, MH (mengenakan kopiah)

Kuasa Hukum Haji Pepen Siapkan Laporan ke Polda, BPK Diduga Ubah Harga Kontrak

Agustus 20, 2026

Kasus Command Center, Kris Wartabone: Hanya “Aleg Gila” yang Menganggarkan Anggaran yang Tidak Ada di KUA-PPAS

Agustus 13, 2026

Dana Hibah KONI Diusut, Sofyan Puhi Dipanggil Kejati

Agustus 10, 2026

Diperiksa sebagai Tersangka, Hamka Hendra Noer Belum Ditahan

Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Pinogu, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,3 Miliar

Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kolam Renang Lombongo, SU dan HS Dapat “THR” Dari Kejaksaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version