Sabtu, Mei 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Dugaan Korupsi Septic Tank, Satu Tersangka Susul Mantan Kadis Perkim Pohuwato ke Hotel Prodeo

by Lukman Polimengo
Juli 1, 2022
Reading Time: 2 mins read
268 17
A A
0
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penahana  terhadap DPAP selaku Direktur CV. Mandiri Karya  Bersatu dalam kasus dugaan korupsi proyek septik tank di Kabupaten Pohuwato. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penahana terhadap DPAP selaku Direktur CV. Mandiri Karya Bersatu dalam kasus dugaan korupsi proyek septik tank di Kabupaten Pohuwato. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Setelah pada dua pekan sebelumnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Pohuwato berinisial AS bersama tiga orang lainnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru berinisial DPAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad  dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, penahanan terhadap tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan dua saksi masing-masing DPAP dan JC. Pemeriksaan itu kata Kasad dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah ada, serta melengkapi berkas perkara korupsi dalam pekerjaan septic tank pada  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 dengan pagu anggaran sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).

“Pemeriksaan ini juga sekaligus mengembangkannya untuk mencari pihak lain yang bertanggungjawab dalam perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah tersebut,” ujar Kasad.

Baca juga

Kejati Gorontalo Disinyalir Tengah Mengungkap Kasus Jumbo Soal Dugaan Korupsi Tata Niaga Migas

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kejari Isyaratkan Tersangka Baru

Saksi DPAP dan saksi JC itu kata dia, merupakan pihak rekanan CV. Mandiri Karya Bersatu selaku pihak penyedia khusus pada kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi KSM di 13 desa Di Kabupaten Pohuwato tahun 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, kemudian penyidik menetapkan satu orang Tersangka yaitu atas nama DPAP selaku Direktur CV. Mandiri Karya Bersatu. Tersangka DPAP ini  dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Gorontalo untuk kemudian dipersiapkan pelimpahannya ke penuntut umum,” imbuhnya.

Kasad juga menambahkan, tersangka DPAP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP  dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Pewarta : Lukman.

Tags: dugaan korupsiKabupaten PohuwatoKejaksaan Tinggi Gorontaloseptic tank

Berita Terkait

Kejati Gorontalo Disinyalir Tengah Mengungkap Kasus Jumbo Soal Dugaan Korupsi Tata Niaga Migas

Maret 6, 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, S.H, M.H. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kejari Isyaratkan Tersangka Baru

Februari 12, 2025

Kadis PU Jadi Tersangka Kasus Korupsi, GCW : Kejari Jangan  Tebang Pilih

Februari 7, 2025

Isu Penahanan Hamim Pou Mencuat, Kejati Gorontalo Angkat Bicara

Mengungkap Tabir Korupsi Kanal Tanggidaa: Siapa Saja yang Terlibat?

Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos Mencuat di Acara Kuliah Umum di UG, Warga: Ada Kekuatan Besar Sampai Tidak di Tahan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version