Selasa, Januari 20, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hamim Pou Bacakan Pledoi: “Saya Pelayan, Bukan Koruptor”

by Lukman Polimengo
Juli 17, 2025
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Hamim Pou saat membacakan pledoi di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (17/7/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Hamim Pou saat membacakan pledoi di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (17/7/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, membacakan sendiri nota pembelaannya atau pledoi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bantuan sosial dan hibah, di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (17/7/2025). Ia memulai pembelaannya dengan kutipan ayat suci Al-Qur’an dan menyebut pledoi ini lahir dari keyakinannya akan pentingnya keadilan.

“Saya bukan orang suci, tapi saya juga bukan pelaku kejahatan. Saya datang ke sini dengan keyakinan bahwa apa yang saya lakukan selama ini—membantu masjid, mahasiswa, dan masyarakat—dilakukan dengan cara yang sah dan terbuka,” kata Hamim di hadapan Majelis Hakim.

Anggaran Tersusun dalam APBD, Bukan Dana Siluman

Baca juga

Unjuk Rasa soal Akses Dokumen AMDAL Memanas, DPRD Janjikan Penyerahan Dokumen PT PETS di Tengah Sorotan Tambang Pohuwato

Warga Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo oleh Kejati

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hamim menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan bantuan sosial dan hibah tanpa dasar hukum yang sah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 juta. Namun Hamim menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari program resmi pemerintah daerah yang telah tertata dalam APBD tahun 2011 dan 2012, serta disetujui oleh DPRD.

“Dana itu tidak datang dari luar sistem. Semuanya dibahas, dirancang, dan disahkan bersama DPRD. Tidak ada satu pun rupiah yang saya nikmati secara pribadi,” ujarnya.

Diskresi Kepala Daerah dan Proses yang Terbuka

Hamim menjelaskan bahwa sebagai kepala daerah, ia memiliki kewenangan terbatas dalam menetapkan bantuan melalui proses diskresi. Ia juga menyoroti bahwa banyak program bantuan, khususnya di masa itu, tidak semuanya melalui proposal tertulis, tetapi berdasarkan hasil kunjungan lapangan, masukan DPRD, dan forum Musrenbang.

Dalam pledoinya, Hamim juga menyampaikan bahwa peraturan yang menjadi dasar gugatan baru mulai diterapkan di Bone Bolango pada tahun anggaran 2013, sementara dana yang dipersoalkan terjadi pada 2011–2012.

Fakta Persidangan dan Kesaksian yang Mendukung

Pledoi Hamim memuat rangkuman fakta persidangan, termasuk keterangan saksi ahli dan auditor. Salah satu saksi dari BPKP menyebut bahwa bantuan telah diterima mahasiswa dan takmirul masjid secara utuh, tanpa potongan. Namun laporan perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan disebut tidak ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP, dan karenanya dinilai cacat secara administratif.

Sementara itu, saksi ahli pidana menyampaikan bahwa untuk dapat disebut korupsi, harus ada kerugian negara yang nyata, perbuatan melawan hukum, serta keuntungan pribadi. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak cukup untuk dijerat pidana korupsi.

Refleksi Seorang Kepala Daerah

Hamim mengakhiri pledoinya dengan catatan pribadi sebagai kepala daerah yang sudah mengabdi selama 13 tahun. Ia menyebut berbagai program sosial yang pernah dijalankannya, termasuk perbaikan rumah warga, bantuan UMKM, pendidikan gratis, dan santunan anak yatim.

Namun bagi Hamim, yang paling berat dari semua proses ini adalah beban terhadap keluarganya.

“Anak-anak saya masih memanggil saya ‘ayah’ dengan hormat. Istri saya masih menggenggam tangan saya, meski dalam sunyi. Saya berdiri hari ini bukan karena kuat, tapi karena saya tidak boleh runtuh di hadapan mereka,” tuturnya.

Dengan suara yang perlahan, Hamim memohon kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari dakwaan, serta dipulihkan nama baiknya sebagai pribadi, kepala keluarga, dan pemimpin daerah.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Unjuk Rasa soal Akses Dokumen AMDAL Memanas, DPRD Janjikan Penyerahan Dokumen PT PETS di Tengah Sorotan Tambang Pohuwato

Januari 20, 2026
Pada 8 Oktober 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat KONI Provinsi Gorontalo, dan mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.

Warga Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo oleh Kejati

Januari 19, 2026
Frengki Uloli.

Pengacara Musli–Erwin Endus Adanya Tendensi Khusus dalam Kasus Koperasi Tirta Bone

Januari 19, 2026

Bagaimana Iran Mengunci Langit Digitalnya? Apa Dampaknya bagi Starlink

Iran Blokir Starlink Milik Elon Musk, Internet Diputus Total di Tengah Gelombang Protes

Rhenald Kasali: Bisnis 2026 Dikendalikan AI, Emosi Publik, dan Generasi Anti-Kantor

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version