Jumat, Maret 5, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
23 °c
Gorontalo
26 ° Jum
25 ° Sab
25 ° Ming
25 ° Sen
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV

Hasil Putusan Sidang Musyawarah Perintahkan KPU Coret Marten-Ryan

admin by admin
Februari 26, 2018
in Fokus Pilkada, Kota Gorontalo
151 2
0
Home Politik Fokus Pilkada
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Kota Gorontalo, mimoza.tv – Hasil sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencoret pasangan Marten Taha – Ryan Kono. Hal ini disampaikan melalui amar putusan yang dibacakan dalam sidang musyawarah yang di gelar Senin (26/2/2018) di Hotel Citra, Kota Gorontalo.

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018 dengan nomor register 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 ini, sudah memasuki tahapan pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, Panwaslu Kota Gorontalo menerima seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto, dan memerintahkan KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan pencalonan pasangan Marten Taha – Ryan Kono dari daftar calon wali kota dan calon wakil wali kota 2018.

“Amar putusan 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 2. Membatalkan keputusan KPU Kota Gorontalo tentang penetapan calon wali kota tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota atas nama Marten Taha dan Ryan F.Kono, tertanggal 12 Februari 2018. 3. Meminta KPU Kota Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini,” kata John Henri Purba, Pimpinan Musyawarah Sidang Penyelesaian Sengketa.

Hasil putusan yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Gorontalo ini berdasarkan pertimbangan dan fakta musyawarah yang dibacakan sebelumnya, yakni sertifikat milik Ryan Kono yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta tidak memenuhi ketentuan pasal 51 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2017.

Selain itu Panwaslu juga menganggap pihak Termohon dalam hal ini KPU Kota Gorontalo, melakukan tindakan yang bertentangan dengan PKPU nomor 1 tahun 2017, karena menerima perbaikan syarat calon saat batas waktu yang ditentukan telah selesai, yakni tanggal 26 Januari 2018.

Pihak Panwaslu menyatakan jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan yang dibacakan, masih diberikan kesempatan selama 3 hari sejak pembacaan putusan tersebut. (idj) 

Tags: PILWAKO 2018SENGKETA PILKADA
Previous Post

Rum Pagau : Ternyata Saya Dan PKS Punya Visi Misi Dan Impian Yang Sama

Next Post

KPU Kota Gorontalo Akan Konsultasikan Hasil Sidang Ke KPU Provinsi Dan KPU RI

Next Post
KPU Kota Gorontalo Akan Konsultasikan Hasil Sidang Ke KPU Provinsi Dan KPU RI

KPU Kota Gorontalo Akan Konsultasikan Hasil Sidang Ke KPU Provinsi Dan KPU RI

Recommended.

Pasien Positif Corona di Gorontalo Bertambah Tiga Orang. Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Pasien Positif Corona di Gorontalo Bertambah Tiga Orang. Satu Diantaranya Meninggal Dunia

April 21, 2020
Asyik Indehoi, 6 Muda-Mudi Terjaring Razia

Asyik Indehoi, 6 Muda-Mudi Terjaring Razia

Desember 9, 2019

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Menengok Fasilitas Mess Haji Gorontalo, Terlengkap dan Tercanggih di Indonesia

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Ingin Merasakan Sensasi Naik Pesawat Saat Ibadah Haji, Yuk Kunjungi Destinasi Wisata Yang Satu ini

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • 95% Kebakaran Di Kabupaten Gorontalo Disebabkan Arus Pendek Listrik

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Menyoal Kegemaran Jokowi Baca Komik Doraemon dan Shinchan

    767 shares
    Share 327 Tweet 184
  • Walima Dan Desa Bongo Dalam Sejarah Perayaan Maulid Nabi Di Gorontalo

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version