Gorontalo, mimoza.tv – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdin) Pariwisata Kota Goprontalo inisial MML, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan Benteng Otanaha, Kamis (18-7-2024).
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tumpal Siallagan Alexander, dalam keterangannya dihadapan wartawan mengatakan, MML diduga terlibat dalam penyimpangan dana proyek Tahun Anggaran 2017 tersebut.
Dalam pengungkapan kasus itu Ia menjelaskan, terdapat perbedaan signifikan antara volume dan kualitas pekerjaan yang dilakukan jika dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak
“Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI menunjukkan kerugian negara mencapai Rp. 812 juta akibat penyimpangan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat selisih kurang nilai pekerjaan.,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam penyelidikan kasus yang dimulai tahun 2023 itu, tersangka MML di duga memanfaatkan kelemahan dalam sistem pengadaan untuk memanipulasi dokumen dan laporan proyek dengan tujuan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.
“Kepada tersangka MML, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Lukman.