Gorontalo. Mimoza.tv – Pihak kejaksaan mengaku telah melacak semua aset atau harta benda milik mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Hal ini dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Otto Sompotan, belum lama ini.
Selain telah melacak semua aset, Otto mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Bone Bolango tersebut. Pemanggilan dan pemeriksan kembali terhadap Hamim masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada program program hibah air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) di Perumda Tirta Bulango. Hal itu sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Yusar Laya, Kamis (21/3/2024) lalu.
“Sebagaimana yang kami sampaikan sebelunya, baik penyelidikan maupun penyidikan kasus Bansos maupun PDAM itu tidak ada yang dihentikan. Terkait oknum yang ikut kontestasi itu kami tunda pemeriksaan kepada yang bersangkutan sampai seluruh rangkaian Pemilu itu selesai. Jika rangkaiannya telah selesai, maka kami lanjutkan pemeriksaan terhadap oknum itu. Tidak kami hentikan, tetapi hanya menunda,” tandas Otto.
Diketahui, dalam pembacaan putusan itu majelis menyebutkan, terdakwa Yusar Laya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah), dan memperkaya saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa investigasi terkait penerimaan dana korupsi oleh pihak lain masih dalam proses pendalaman. Rahmat Mappiasse, JPU dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa beberapa barang bukti yang diungkap oleh majelis hakim akan digunakan dalam kasus-kasus lain yang terkait. Selama persidangan, fakta-fakta terkait aliran dana korupsi ke mantan Bupati Bone Bolango telah terungkap.
Dalam perkara itu juga terungkap soal peran Yusar Laya dalam pendanaan untuk mengamankan kasus Bansos Bone Bolango yang menjerat Hamim Pou. Pengakuan ini sejalan dengan kesaksian eks Camat Tilongkabila, Marten Hunawa, dan Irwan Bempa selaku Tim Kerja Bupati.
Penulis : Lukman.