Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui pemeriksaan sekitar 9 lamanya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo akirnya menetapkan status tersangka dan dilakukan penahanan terhadap dua orang masing-masing inisial AA dan FL, Selasa (11-6-2024).
Penahahanan terhadap keduanya itu terkait dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, eks JalanPandjaitan, Kota Gorontalo.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya SH, MH dalam keterangan pers menjelaskan, tersangka AA alias Antun, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kota Gorontalo. Sementara FL alias Faisal, merupakan seorang kontraktor dalam proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN yersebut.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka nomor B-1113/P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal,” ucap Nursurya, didampingi Asisten Intelijen, Otto Sompotan, dan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus, Zulkifli.
Ia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain; Pasal 12 huruf ejo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Nursurya.
Ditanya awak media, apakah akan ada calon tersangka yang baru dalam kasus tersebut, Ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Kita akan lihat nanti pengembangan dari kawan-kawan penyidik. Karna berbicara calon tersangka harus ada dua alat bukti,” tandasnya.
Penulis: Lukman.